Jelang RUPS Telkom, Pengamat Ingatkan Soal Pembatasan Masa Jabatan Direksi BUMN

Jumat, 13 Mei 2022 – 23:10 WIB
PT Telkom Indonesia. Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - BUMN di bidang jasa layanan teknologi informasi dan komunikasi, PT Telkom Indonesia (Persero) dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Mei mendatang.

Menurut Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute Achmad Yunus, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang BUMN pada Pasal 19, masa jabatan direksi BUMN tidak boleh melebihi jangka waktu lima tahun dan dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk satu kali masa jabatan.

BACA JUGA: Gelar RUPS Tahunan, PP Presisi Bagikan Dividen Tunai Rp 7,7 miliar

“Ringkasnya, anggota direksi BUMN hanya dapat menjabat maksimal sepuluh tahun,” kata Achmad Yunu dalam siaran pers pada Jumat (13/5).

Yunus menyebut Direktur Utama PT Telkom Ririek Adriansyah sudah menjadi direksi Telkom sejak 2012. Oleh karena itu, secara hukum penugasannya berakhir saat RUPS akhir bulan ini.

BACA JUGA: RDP dengan PT Telkom dan LKBN Antara, Nevi Zuairina: Belajar di Rumah Butuh Kuota dan Jaringan Internet

“Jadi, dua periode itu harga mati, di PP 45 tahun 2005 disebutkan begitu. Semua masa jabatan direksi BUMN maksimal 2 periode,” kata Achmad Yunus.

Menurut dia, soal kinerja bagus dan lain-lain tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan jabatan direksi BUMN. Hal ini perlu untuk menghindari oligarki di BUMN.

BACA JUGA: Mitratel Jalin Kerja Sama Strategis dengan Telkom Akses

Achmad Yunus tak memungkiri, Telkom menjadi salah satu BUMN dengan kinerja yang bagus di bawah kendali Ririek.

Namun, kata dia, posisi Telkom saat ini tidak bisa dibilang aman, karena ketatnya persaingan di bisnis teknologi.

Dia mengatakan Telkom harus bisa bertransformasi, karena sekarang marketnya baru nasional. Ke depan harus mulai mengarah ke pasar internasional.

“Maka dari itu diperlukan orang orang segar, agar kinerja keuangan dan operasional Telkom bisa lebih baik lagi,” harapnya.

Dalam penyusunan komposisi direksi Telkom, Kementerian BUMN juga perlu memperhatikan keseimbangan antara figur internal dan eksternal.

“Karyawan karir terutama yang sudah dari awal di Telkom, memahami core bisnis perusahaan, memahami value corporate perlu diberi porsi dalam jajaran BOD mendatang. Jangan semuanya dari luar, karena bisa menjadi demotivasi bagi karyawan,” kata Achmad Yunus.

Dia merasa perlu mengingatkan hal ini, karena proses seleksi direksi di BUMN selama ini dianggap tidak transparan. Jangan sampai penunjukan pejabat BUMN dianggap tidak profesional dan dikait-kaitkan dengan isu pemilu 2024.

“Kementerian BUMN tidak pernah transparan, kita tidak tahu kapan ujiannya, seperti apa hasilnya, tiba-tiba sudah dikasih SK. Katanya sudah melalui seleksi tetapi prosesnya tidak bisa diakses masyarakat,” kata Achmad Yunus.

“Ini perlu kita koreksi agar tidak ada suara sumbang terhadap penentuan calon direksi BUMN. Apalagi pak Erick Thohir kan sedang agresif mempersiapkan diri untuk 2024,” pungkas Yunus.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler