jpnn.com, SANGATTA - Menjelang sahur, sekitar pukul 03.00 Wita, Tim Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap lima warga Gang Durian, Desa Sangatta Utara, Kalimantan Timur.
Kelima warga itu diamankan lantaran kedapatan berbuat dosa atau bermain judi di sekitar rumah mereka, Jumat.
BACA JUGA: Innalillahi, Umar Kori Tewas Mengenaskan, Tubuhnya Ditemukan Masih di Mulut Buaya
Mereka ialah EH, NI, HO, MA, dan AN. Dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga.
Menurut keterangan salah satu tersangka NI, mereka sengaja melakukan kegiatan perjudian hanya untuk mengisi waktu kosong sambil menunggu sahur.
BACA JUGA: Soal Penemuan Mobil Pikap Bikin Geger Warga, Kapolsek Ungkapkan Sesuatu
“Itu kami bermainnya di belakang rumah saya. Tempat itu merupakan tempat nongkrong kami kalau kami lagi kepanasan di dalam rumah. Jadi sambil menunggu sahur juga,” ungkap salah satu pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap maraknya perjudian.
BACA JUGA: Mobil Besutan Toyota Bermasalah Lagi, Ada Ratusan Ribu di Seluruh Dunia
Saat operasi, pihaknya menemukan adanya kegiatan perjudian dengan menggunakan kartu domino di Jalan Yos Sudarso 1, Gang Durian 3, Sangatta Utara.
“Di TKP kami menemukan ada lima orang sedang melakukan permainan yang diduga judi jenis qiu-qiu. Kemudian tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim langsung meringkus mereka beserta barang buktinya,” tutur AKP Rauf.
Adapun barang bukti yang disita yaitu lima kotak domino, uang tunai berbagai jenis pecahan sebesar kurang lebih Rp 1,1 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (bontangpost.id)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Rumah Tangga Ditahan, Anggota DPR: Benar-Benar Tidak Adil!
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha