3 Wanita Ini Terlibat Prostitusi Online di Kamar Hotel, Tarifnya Sebegini

Sabtu, 01 Januari 2022 – 08:15 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus prostitusi daring di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021). Foto: ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Polisi kembali mengungkap praktik prostitusi online menjelang malam pergantian tahun dengan tersangka dua orang muncikari yang ditangkap di kamar hotel kawasan objek wisata Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kami dari Tim Sancang berhasil mengungkap praktik prostitusi online di objek wisata Cipanas, mengamankan muncikari dan wanitanya," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus prostitusi daring di Garut, Jumat (1/1/2022).

BACA JUGA: Identitas Wanita yang Mengamuk di Toko Sepatu dan Mengaku Istri Kajari Terungkap, Oh Ternyata

Ia menuturkan Tim Sancang Polres Garut menerima laporan dari masyarakat adanya praktik prostitusi online.

Kemudian mereka melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat diketahui tempatnya yakni di salah satu hotel di kawasan Cipanas Garut.

BACA JUGA: 3 Anggota TNI Tersangka Tabrak Lari di Nagreg Ditahan di Smart Instalasi Tahanan Militer

Petugas, kata dia, berhasil mengamankan dua orang muncikari yang menjajakan perempuan melalui salah satu aplikasi media sosial kepada laki-laki hidung belang dengan tarif mulai dari Rp 400 ribu sampai Rp 800 ribu.

Selain dua muncikari, kata Kapolres, jajarannya juga mengamankan tiga perempuan yang sudah ada dalam satu kamar di hotel tersebut.

BACA JUGA: Irjen Rudy Tak Beri Ampun, 23 Polisi di Sulteng Dipecat Tidak Dengan Hormat

"Kami juga mengamankan wanitanya tiga orang yang ditampung di salah satu hotel di daerah Cipanas," katanya.

Ia menyampaikan mereka yang telah diamankan merupakan warga Garut yang sehari-harinya sebagai pekerja serabutan.

Praktik prostitusi di hotel itu, kata dia, sudah berlangsung sejak enam bulan lalu, kemudian saat ini terungkap dan akan terus dikembangkan karena disinyalir praktik serupa ada di tempat lain.

"Kami juga sedang mengembangkan adanya muncikari lainnya lagi yang harus diungkap," katanya.

Selain mengamankan muncikari, polisi juga menyita uang tunai hasil transaksi, alat kontrasepsi, dan telepon seluler sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.

BACA JUGA: Video Syur Dua Sejoli Lagi Begituan di Alun-Alun Gresik Viral, Ini Pengakuan Mereka

Seluruh muncikari saat ini sudah ditahan dan dijerat undang-undang tentang pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sedangkan tiga perempuan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Garut untuk diberi pembinaan.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler