jpnn.com - CURUP – Ini peringatan bagi seluruh peserta tes CPNS Kabupaten Rejang Lebong. Bila telah dinyatakan lulus tes namun menyatakan mengundurkan diri, konsekuensinya akan didenda Rp 50 juta.
Sekda Rejang Lebong, Drs. Sudirman mengungkapkan, ketentuan tersebut sudah berdasarkan petunjuk dari KemenPAN-RB. Sebab menurutnya, pengadaan CPNS menghabiskan dana yang tidak sedikit. Sehingga dengan adanya peserta yang mundur jika sudah dinyatakan lulus seleksi, tentu ada kerugian yang ditimbulkan bagi daerah.
"Sehingga jika ada yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS, maka jelas negara dan daerah dirugikan. Karena itu sanksi yang diberikan berupa denda Rp 50 juta,” terang Sudirman seperti dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com), Rabu (22/10).
BACA JUGA: 291 Berkas Pelamar CPNS Dikembalikan Besok
Kebijakan denda Rp 50 juta tersebut menurut Sudirman bisa menjadi pedoman bagi pelamar CPNS yang saat ini tengah mengambil nomor tes agar dapat sungguh-sungguh dan siap bertugas serta ditempatkan di mana saja. Jangan sampai nantinya setelah dinyatakan lulus tidak mau bertugas atau memilih mundur.
Menurut Sudirman, mundur memang hak seseorang. Namun dalam pengadaan CPNS juga ada aturan main. Kalau mundur ada konsekuensinya. Mundurnya seorang CPNS sudah menimbulkan kerugian kuota yang kita dapat karena formasi yang ditinggalkan menjadi kosong. Padahal banyak yang sangat butuh dengan formasi tersebut.
BACA JUGA: Tujuh Kapolres di Jatim Dimutasi
"Kita juga meminta peserta tes membuat surat pernyataan siap bertugas di Rejang Lebong selama 6 tahun tanpa meminta pindah atau mundur,” jelasnya.
Sementara itu di hari kedua pengambilan nomor, masih tersisa 112 pelamar lagi yang belum mengambil. Berdasarkan data dari panitia daerah, total peserta yang sudah mengambil nomor sebanyak 812 orang.(cuy)
BACA JUGA: Pesawat Asal Australia Dipaksa Mendarat di Sam Ratulangi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gizi Buruk, ABG 14 Tahun Hanya Berbobot 9 Kg
Redaktur : Tim Redaksi