Jelang Vonis, Office Boy Terdakwa Korupsi Videotron Waswas

Selasa, 26 Agustus 2014 – 16:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hendra Saputra, office boy di PT Rifuel yang menjadi terdakwa korupsi protyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, besok (27/8) akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebelumnya, jaksa penuntut umum meyakini Hendra dan majikannya, Riefan Avrian yang juga putra Menteri Koperasi dan UKM bersalah dalam korupsi proyek videotron.

Jelang pembacaan vonis, Hendra yang tak tamat sekolah dasar sangat waswas. Pasalnya, ia tak tahu-menahu perihal perbuatan yang dituduhkan padanya karena hanya mengikuti perintah Rievan.

BACA JUGA: Pengamat: Tak Ada PKB, Jokowi-JK Kalah

"Kondisi Hendra masih sedikit tenang, masih berharap, waswas," ujar Iqbal Tawakal yang menjadi penasihat hukum  Hendra di Jakarta, Selasa, (26/8).

Dari dakwaan jaksa, Hendra dianggap secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di Kemenkop UKM. Salah satunya adalah menandatangani surat dokumen penawaran PT Imaji Media milik Rievan untuk pengerjaan videotron tahun 2012.

BACA JUGA: Sebelum Bertemu SBY, Jokowi Bicara dengan Mega dan Puan

Hendra juga menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron. Jaksa menilai Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHPidana. Sebab, Jaksa menilai perbuatan Hendra telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 19 juta. Hendra dianggap secara sadar, meski dalam mengaku tak tahu apa saja dokumen yang ditandatanganinya karena hanya diperintahkan.

Itulah kekhawatiran office boy yang diangkat menjadi Dirut PT Imaji Media oleh Rieven itu. "Masih khawatir, kita enggak tahu gimana nanti putusannya. Hendra sangat khawatir," kata Iqbal.(flo/jpnn)

BACA JUGA: Muhaimin Targetkan PKB Kalahkan Golkar di Pileg 2019

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Mbak Tutut Soal MNC TV Dianggap tak Berdasar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler