Jelang Vonis, RDU Minta Jadi Justice Collaborator

Jumat, 30 Agustus 2013 – 07:42 WIB

JAKARTA - Jelang menghadapi vonis, tiba-tiba terdakwa kasus korupsi Alkes di Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar mengajukan diri menjadi Justice Collaborator. Hakim pun menilai keinginan mantan Direktur Bina Pelayanan Medis di Kementerian Kesehatan itu terlambat.
    
Keinginan Ratna itu diungkapkan dengan dia memberikan salinan surat pada majelis hakim saat hendak digelarnya sidang dengan agenda pembacaan vonis. Ketua Majelis Hakim Nawawi Ponolango menilai keinginan Ratna terlambat.
    
"Harusnya hal semacam ini anda sampaikan saat masih dalam proses penyidikan di KPK," ujar Nawawi. Menurut Nawawi meskipun begitu, tim majelis hakim nantinya tetap akan mengkaji keinginan tersebut. Ratna sendiri tidak bersedia memberikan komentar terkait hal tersebut.
    
Ratna juga hanya tersenyum saat ditanya apakah dia juga akan buka suara terkait keterlibatan orang-orang lain di korupsi proyek Alkes tersebut. Termasuk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan pengusaha sekaligus adik kandung calon wakil presiden, Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
    
Kuasa Hukum Ratna, LMM Samosir juga belum bersedia memberikan komentar. Dia mengaku belum mempelajari surat yang dikirimkan kliennya untuk KPK dan Majelis Hakim tersebut. "Saya belum tahu detailnya, karena saya baru saja datang dari Singapura," terangnya.
      
Kamis (29/8), Ratna memang duduk di kursi persidangan Pengadilan Tipikor. Rencananya sidang akan mengagendakan pembacaan vonis. Namun batal digelar dengan alasan hakim masih perlu melakukan musyawarah. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan vonis dilakukan senin mendatang (2/9).
      
Ratna sebelumnya telah dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan 2006 dan 2007. Jaksa menilai Ratna bersalah secara melawan hukum memperkaya orang lain dan korporasi dalam empat pengadaan.
      
Keempat pengadaan tersebut adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka flu burung tahun 2006, penggunaan sisa dana DIPA 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, pengadaan peralatan kesehatan untuk RS rujukan penanganan flu burung tahun 2007 dan pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P 2007.(gun)

BACA JUGA: KY Minta Awasi MK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan Tantang Sumpah Pocong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler