Jenazah ABK Dilarung ke Laut, Arief Poyuono: Tidak Perlu Dipersoalkan Lagi

Kamis, 07 Mei 2020 – 15:31 WIB
Arief Poyuono. Foto: M. Fathra NI/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Video pelarungan jenazah ABK (Anak Buah Kapal) asal Indonesia ke laut dari atas kapal pencari ikan berbendera Tiongkok, viral dan menyulut polemik.

Video itu viral dan disiarkan oleh televisi berita Korea Selatan, Munhwa Broadcasting Corporation (MBC).

BACA JUGA: Viral Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Begini Penjelasan Kemenhub

Ketua Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono menyatakan bahwa regulasi internasional memang membolehkan bila ada kru kapal meninggal di dunia, jenazahnya dilarung di laut.

"Memang regulasinya ILO dan IMO sangat memungkinkan kalau ada crew kapal yang meninggal di kapal itu jenazahnya dilarung di laut atau dikremasi, dan abunya diserahkan keluarganya atau dibekukan di freezer kalau ada fasilitas itu semua," kata Arief, Kamis (7/5).

BACA JUGA: Viral Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Anggota DPR: Investigasi!

Aturan yang dimaksud ialah International Labour Organization (ILO) Seafarer’s Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO) No.2976 tanggal 2 July 2009. Aturan ini merupakan implementasi dari IMO yakni resolusi A.930(22).

Arief menjelasksan salah satu alasan melakukan hal tersebut karena dikhawatirkan jenazah menularkan penyakit ke kru lainnya.

BACA JUGA: Hotman Paris: Pak Kiai, Saya Sudah Memiliki Semuanya, Pengin Berhenti dan Hidup Tenang

"Alasannya karena dikhawatirkan jenazahnya menularkan penyakit kepada crew lainnya," ungkapnya.

Menurut Arief, kalau disebut karena fasilitas kapal buruk, itu semua harus diketahui sejak awal oleh calon kru yang akan bekerja di perusahaan pelayaran penangkap ikan itu.

"Makanya pelaut-pelaut Indonesia harus pandai-pandai memilih perusahaan pelayaran yang akan menjadi tempat mereka bekerja," kata Arief lagi.

Lebih lanjut Arief mengatakan yang penting itu adalah memastikan gaji dan kompensasi bagi awak kapal yang meninggal dan dibuang ke laut untuk keluarga nya.

"Jadi tidak perlu dipersoalkan lagi karena memang secara hukum dan peraturan dibolehkan," pungkas wakil ketua umum Partai Gerindra itu. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler