jpnn.com, JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Andika Perkasa memberikan arahan tegas kepada Tim Internal Hukum TNI.
Dia meminta Tim Internal Hukum TNI tidak ragu-ragu sedikit pun dalam melakukan proses hukum terhadap anggota yang terbukti melanggar perundang-undangan.
BACA JUGA: Jenderal Andika Tegaskan Kawal Kasus Hukum yang Melibatkan Prajurit TNI
Apalagi, terhadap anggota TNI yang telah terbukti melakukan penganiayaan.
“Saya ingin tidak ada keraguan sedikit pun, lakukan penyidikan. Kalau ada pihak (TNI) yang terkait, buka saja, tidak usah ragu-ragu,” kata Panglima dipantau dari kanal Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube, Jakarta, Jumat (22/7).
BACA JUGA: Mayjen TNI Gabriel Lema: Saya Tekankan Jangan Ada yang Main-main dengan Pembinaan
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menyampaikan hal itu dalam pertemuan rutin Tim Internal Hukum TNI. Melalui rapat itu, Jenderal Andika mengaku akan terus mengawal perkembangan proses hukum yang berlangsung di lingkungan TNI.
Jenderal Andika dalam kesempatan itu mendengarkan keseluruhan laporan soal perkembangan penanganan perkara hukum yang disampaikan oleh Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme.
BACA JUGA: Jenderal Dudung: Saya Yakin Kalian Dapat Diandalkan TNI AD
Persoalan transparansi menjadi perhatian utama Jenderal Andika dalam setiap kasus yang terjadi.
Salah satu kasus yang menuai perhatian Jenderal Andika adalah kasus penganiayaan anggota TNI yang mengakibatkan korban meninggal.
“Ini sudah masuk proses hukum. Sampaikan bahwa ini adalah salah satu concern (keprihatinan) saya. Semua pasal yang relevan harus masuk,” ucapnya.
Jenderal Andika Perkasa juga memberi arahan kepad TNI, khususnya Oditurat Militer untuk selalu teliti dalam menjalankan proses hukum.
Kemudian memastikan seluruh pasal yang relevan masuk ke dalam penuntutan, sehingga yang berkaitan mendapatkan hukuman maksimal.
“Semua pasal yang relevan jangan sampai tidak ada. Ini ada korban tewas, jangan main-main,” ucap Andika. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi