jpnn.com, JAKARTA - Jenderal Andika Perkasa mengaku bakal fokus terhadap penegakan disiplin prajurit dalam 100 hari kepemimpinannya sebagai Panglima TNI.
Misalnya, kata eks Pangkostrad itu, prajurit akan diminta patuh terhadap peraturan perundang-undangan di dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA: Komisi I DPR Menyetujui Jenderal Andika sebagai Panglima TNI
Dia mengatakan itu setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11).
Jenderal Andika menegaskan prioritas pertamanya adalah membuat TNI lebih memegang peraturan perundangan sebagai dasar.
BACA JUGA: TNI Adalah Kita, Visi Jenderal Andika Semasa Menjadi Panglima
"Khususnya, pelaku di bawah yang melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah," kata eks Danpaspampres itu di Kompleks Parlemen, Senin (6/11).
Menurut Andika, TNI harus menjalankan tugas sesuai perundang-undangan, sehingga para prajurit tidak bertindak sewenang-wenang.
"Peraturan hukumnya bagaimana, ya, kami harus begitu," lanjut menantu mantan Kabin AM Hendropriyono tersebut.
Selain itu, Andika mengaku bakal menguatkan sinergitas TNI dan Polri dalam 100 hari kepemimpinan di instansi militer.
"Harus, harus lebih bagus (sinergitas TNI-Polri, red)," bebernya.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyetujui penunjukan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Persetujuan diberikan setelah legislator sektor pertahanan itu menggelar RDPU dengan Jenderal Andika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11).
"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai panglima TNI," kata Meutya membacakan hasil putusan Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu.
Selanjutnya, kata legislator Fraksi Partai Golkar itu, RDPU turut menyetujui pemberhantian Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI.
"Menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya," ungkap Meutya. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan