Jenderal Didik Lindungi Atasan

Sabtu, 03 November 2012 – 08:26 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Brigjen Pol Didik Purnomo kemarin dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPPK) mengenai perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi. Didik yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kemarin bersaksi untuk atasannya, Irjen Pol Djoko Susilo.

Pemeriksaan perdana Didik di KPK, Jumat (2/11) dilakukan selama tujuh jam. "(Pemeriksaan) sesuai tugas saya sebagai PPK. Itu saja. Sudah saya jelaskan," kata Didik usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Sebelumnya KPK pernah memeriksa Didik sebagai saksi untuk Djoko Susilo. Namun kala itu Didik masih meringkuk di sel tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, atas statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan kepolisian.

Dengan penghentian penyidikan oleh Badan Reserse dan Krimimal Mabes Polri, Didik sementara bisa menghirup udara bebas. KPK tidak bisa menahan Didik ketika dalam masa penyidikan, sebab jatah penahannnya sudah dihabiskan Bareskrim. KPK baru bisa menahan jenderal bintang satu tersebut apabila berkasnya sudah masuk ke penuntutan. Didik menolak menyebutkan lebih banyak mengenai keterlibatan atasannya, Djoko Susilo.

"Saya hanya berikan keterangan sebagai saksi. Nanti itu penyidik," kata Didik. Didik juga enggan berkomentar mengenai kemungkinan keterlibatan perwira lain selain Djoko Susilo. "Itu bukan wewenang saya," kata Didik yang terus menebar senyum.

Selain Didik, penyidik KPK kemarin juga memeriksa Ketua Panitia Pengadaan simulator Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan. Teddy, bersama Bendahara Korlantas Kompol Legimo, sebelumnya menjadi tersangka versi kepolisian. Dengan penghentian penyidikan oleh Trunojoyo, sebutan Mabes Polri, keduanya kini berstatus bebas. Sejauh ini KPK tidak menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Selain Djoko dan Didik, KPK menetapkan dua rekanan proyek pengadaan simulator, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Tekonologi Indonesia Sukotjo S. Bambang. Kamis (1/11),  Budi mangkir saat dipanggil menjadi saksi untuk Djoko Susilo. Sedangkan Sukotjo saat ini masih meringkuk di LP Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat. Sukotjo menjalani hukuman untuk perkara penipuan dan penggelapan uang proyek simulator tersebut, setelah pisah kongsi dengan Budi Susanto. Sukotjo inilah yang akhirnya membuka banyak borok pengadaan proyek di Korlantas tersebut. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Bongkar Borok Kemenpora

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler