Jenderal Gatot Nurmantyo: Saya Tidak akan Menyalahkan Siapa-siapa

Jumat, 27 November 2020 – 07:25 WIB
Jenderal Gatot Nurmantyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah prajurit TNI melakukan pencopotan baliho-baliho Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab atas perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menuai polemik.

Terkait polemik tersebut, Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengaku tak mau menyalahkan siapa-siapa.

BACA JUGA: Perintah Jenderal Andika Perkasa kepada Seluruh Prajurit TNI AD

"Saya tidak akan menyalahkan siapa-siapa. Secara konstitusi, sama-sama kita tahu ada batasan-batasan yang dilakukan seorang panglima bahwa dalam memberikan bantuan itu ada aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai," kata Gatot di sela konferensi pers Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) secara daring, di Jakarta, Kamis (26/11).

Jenderal Gatot memang, TNI memang boleh memberikan bantuan kepada Polri atau pemerintah daerah, tetapi harus melalui aturan pelibatan.

BACA JUGA: Putri dan Menantu Habib Rizieq Tak Hadir, Brigjen Awi: Kalau Sudah Penyidikan, Sudah KUHAP, Berarti Apa?

"Kalau menurunkan baliho membantu Satpol PP itu perintah atasan, yakni atasan operasionalnya adalah Panglima TNI, atau bisa juga Presiden, maka Pangdam Jaya tidak salah," katanya.

Kalau memang Pangdam Jaya memerintahkan penurunan baliho tanpa ada perintah dari atasannya, lanjut dia, pasti akan ada teguran.

BACA JUGA: Taufik Bulaga Ditangkap, Diduga Terlibat Aksi Mengerikan 2009

"Saya tidak bisa langsung judge Pangdam Jaya salah atau tidak. Lihat saja, kalau itu perintah Panglima TNI atau Presiden, ya, tidak bisa disalahkan. Kalau ternyata tidak ada perintah, tunggu saja teguran," katanya.

Hanya saja, Gatot mengingatkan bahwa dalam pelibatan TNI tidak boleh menggunakan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk tempur.

"Contoh, pesawat angkut, kapal rumah sakit (RS), kapal angkut boleh digunakan, tetapi alutsista kendaraan taktis tidak digunakan dalam memberikan bantuan karena dalam kondisi tertib sipil, bukan darurat sipil atau darurat militer," jelasnya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler