Jenderal Listyo: 1062 Polsek tidak Lagi Memiliki Kewenangan Penyidikan

Rabu, 31 Maret 2021 – 13:21 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan 1062 Kepolisian Sektor (Polsek) di Indonesia tidak lagi  memiliki kewenangan melakukan proses penyidikan.

Ribuan Polsek tersebut hanya melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada daerah tertentu.

BACA JUGA: Gerak Cepat SSDM Polri Terapkan Presisi Mendapat Apresiasi dari Kapolri Listyo Sigit

Perintah itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

SK itu ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo pada 23 Maret 2021.

BACA JUGA: Jenderal Listyo Yakin Komjen Arief Mampu Membuat Polisi Berseragam Lebih Tegas

Keputusan ini dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang dituangkan dalam Commander Wish pada 28 Januari 2021.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

BACA JUGA: Ironi, Jenderal Listyo Sigit Baru Dilantik jadi Kapolri, Polsek Sungai Pagu Diserang Warga

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Jenderal Listyo dalam SK itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler