Sabu dalam roti tersebut dibawa oleh Arfandi, warga Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Tabalong. Satu tersebut rencananya akan diserahkan kepada Ardian, napi dalam kasus penganiayaan yang sebulan lagi bebas.
Kepala Rutan Tanjung, Syahroni Ali, mengatakan, datangnya Arfandi ke rutan pukul 12.40 Wita bertepatan azan Zuhur dengan maksud menitipkan bawaannya kepada petuas sipir.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, ditambah roti yang dibawanya terlihat ada bekas lubang pada pembungkusnya, penggeledahan pun dilakukan lebih dalam. Ternyata ditemukan empat paket sabu di dalamnya.
Untung saja, lanjut Syahroni, pelayanan pembesuk diwajibkan masuk pintu gerbang rutan dan langsung dikunci. Arfandi pun tak bisa berkutik dan tak bisa untuk melarikan diri. Bersama barang bukti sabu yang ditemukan ia diserahkan ke Polres Tabalong.
Selain membawa Arfandi, polisi pun membawa Ardian untuk dimintai keterangan. Petugas juga melakukan penggeledahan ke sel Ardian untuk memastikan keterlibatannya. "Ardian juga dites urine," ujar Syahroni pada wartawan, Jumat (24/5).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Ardian dikembalikan ke kamar selnya bersama 24 napi lainnya. Kapolres Tabalong AKBP Didik melalui Kabag Ops Polres Tabalong Kompol Iwan Wahyu Purnomo ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. (Ibn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Jumatan, Mobil Dibobol Maling
Redaktur : Tim Redaksi