jpnn.com, JAKARTA - Aktris Jennifer Dunn tak bisa menahan tangisnya kala mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Saat di ruang sidang, Jennifer Dunn sesekali terlihat menyeka air matanya yang terus menetes di pipi.
BACA JUGA: Jennifer Dunn Cuma Dituntut 8 Bulan Penjara
Dalam tuntutannya, JPU menilai Jennifer Dunn terbukti secara sah melakuka penyalahgunaan narkoba.
Sesuai pasal 127 Ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, wanita karib disapa Jeje itu dituntut 8 bulan hukuman penjara.
BACA JUGA: Akan Segera Bercerai, Begini Hubungan Sarita dan Suami
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa," kata jaksa Nova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5).
Baca juga: Jennifer Dunn Cuma Dituntut 8 Bulan Penjara
BACA JUGA: Selalu Minta Dibawakan Durian, Jennifer Dunn Ngidam?
Namun, tangis Jennifer Dunn reda usai JPU selesai membacakan tuntutannya.
Ibu satu anak itu kemudian menghela napas dalam-dalam sambil menutup wajahnya.
Seperti diketahui, Jeje ditangkap di kediamannya pada 31 Desember 2017. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu.
Ini merupakan kali ketiga Jeje terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, dia pernah dibekuk polisi pada 2005 dan 2009. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jennifer Dunn Ungkap Alasannya Kembali Pakai Narkoba
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh