jpnn.com, JAKARTA - Jennifer Jill saat ini tengah menjalani rehabilitasi rawat inap di BNN Lido, Jawa Barat.
Lalu bagaimana dengan proses hukum terhadap Jennifer Jill?
BACA JUGA: Update Terbaru tentang Kasus Jennifer Jill
Kasat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan proses hukum terhadap Jennifer tetap berjalan.
"Jadi begini, proses hukumnya Pasal 112 atau Pasal 127 tetap jalan, bukan berhenti," ungkap Ronaldo di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (28/2).
"Ya acuannya itu diatur dalam Undang-Undang 35 tahun 2009, semua pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, itu wajib menjalani rehabilitasi, termasuk saat nanti diputuskan oleh hakim pun dalam pasal 127 nya itu harus memperhatikan aspek-aspek tesebut," jelasnya.
Karena itu, dia menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan meski istri Ajun Perwira itu sedang menjalani rehabilitasi.
Bahkan kata Ronaldo, berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika Jennifer Jill, telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Berkasnya sudah di Kejaksaan," ucap Ronaldo.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Jennifer Jill ialah Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA: Benarkah Iis Dahlia dan Cita Citata Bertengkar Hingga Saling Unfollow Akun Instagram?
Dan pasal tambahan berupa Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penerapan pasal ini mengacu pada barang bukti yang ditemukan oleh polisi dan juga hasil pemeriksaan spesimen rambut Jennifer Jill.
"Maka pada yang bersangkutan kami terapkan juga pasal 127 ayat 1 huruf a, penggunaan narkotika ayat 1A golongan 1, jadi 112 ayat 1 sub 127 ayat 1A itu yang lakukan dalam penyidikan perkara," terang Ronaldo.(mcr7/JPNN)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Pihak Keluarga Yakin Millen Cyrus Diperbolehkan Pulang Hari Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Kondisi Kesehatan Ashanty Kian Membaik, Mohon Doanya
Redaktur & Reporter : Firda Junita