Jennifer Jill Simpan Sabu-sabu selama 4 Tahun, Apa Alasannya?

Jumat, 19 Februari 2021 – 17:17 WIB
Penampakan Jennifer Jill dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Humas Polres Jakarta Barat.

jpnn.com, JAKARTA - Sosialita Jennifer Jill mengaku bahwa sabu-sabu yang ditemukan di kediamannya itu adalah miliknya.

Adapun barang haram tersebut disimpan istri pesinetron Ajun Perwira ini di dalam lemari di kamarnya.

BACA JUGA: Ayah Ajun Perwira Kaget Putranya dan Jennifer Jill Ditangkap Karena Narkoba

"Empat tahun yang lalu dia menyimpan (sabu-sabu, red)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2).

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, sabu-sabu yang ditemukan seberat 0,39 gram. Tak hanya sabu-sabu, terdapat pula alat hisap narkoba.

BACA JUGA: Polisi Buru AR dan RB Terkait Kasus Jennifer Jill

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Jennifer Jill membeli barang bukti itu dari dua orang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial A dan R.

"Barang bukti tersebut dibeli dari seorang laki-laki berinisial A dan R, sekira empat tahun yang lalu," kata Yusri.

BACA JUGA: Datangi Polres Jakbar, Nikita Mirzani Jenguk Jennifer Jill?

Guna mencari tahu apakah istri Ajun Perwira itu mengonsumsi narkoba atau tidak, polisi memutuskan untuk melakukan pemeriksaan spesimen rambut.

Pemeriksaan itu telah dilakukan kemarin (18/2) di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Sentul, Jawa Barat.

"Saudari JJ kita bawa ke labfor periksa tes rambut, untuk mengetahui apa yang bersangkutan pemakai atau bukan, karena urinnya negatif. Kemarin sudah kita lakukan memang (pemeriksaan spesimen rambut), ketentuan minimal 3 hari kerja, maksimal 7 hari kerja. Kami masih menunggu hasilnya," jelas Yusri.

Jennifer Jill telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Ia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler