jpnn.com - Kabinet Jepang telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU), untuk mengatur toko aplikasi ponsel pintar guna mempromosikan akses pasar yang lebih mudah bagi pengembang pihak ketiga.
Langkah itu dalam upaya menentang duopoli raksasa industri teknologi, Apple Inc. dan Google LLC.
BACA JUGA: Apple Hentikan Produksi Aksesoris Casing iPhone dan Tali Jam
RUU itu akan mensyaratkan penyedia sistem operasi ponsel pintar yang dominan mengizinkan masuknya toko aplikasi, dan sistem pembayaran pihak ketiga guna meningkatkan persaingan.
Berdasarkan peraturan baru, penyedia layanan yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenai denda sebesar 20 persen dari pendapatan dalam negeri.
BACA JUGA: Tiongkok Memerintahkan Apple Menghapus WhatsApp dan Threads dari App Store
Pelanggaran tersebut dan hukumannya bisa ditingkatkan hingga 30 persen jika malpraktik terus berlanjut.
Besaran penalti yang baru lebih dari tiga kali lipat dari besaran penalti berdasarkan undang-undang antimonopoli yang sudah ada, yang mengenakan pungutan sebesar enam persen dari pendapatan yang diperoleh melalui praktik antipersaingan.
BACA JUGA: Google Rilis Fitur Baru Untuk Kemudahan Pelanggan Workspace
Menteri Urusan Konsumen Hanako Jimi menyampaikan bahwa ponsel pintar telah menjadi bagian dari kehidupan dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah Jepang mengupayakan penawaran yang lebih banyak bagi konsumen, dan berusaha memastikan keamanannya.
"Kami akan berusaha untuk menawarkan lebih banyak pilihan kepada konsumen sambil memastikan keamanan," kata dia.
Uni Eropa sejak Maret sudah memberlakukan undang-undang yang serupa dengan peraturan tentang toko aplikasi ponsel pintar yang dibuat Jepang.
Pemerintah Jepang berupaya untuk menyelaraskan diri dengan blok tersebut dalam meningkatkan perusahaan teknologi besar seperti Apple, Google, dan Amazon.com Inc. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Google Bakal Mengakhiri Aplikasi Podcasts Secara Global Pada Tahun Ini
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha