Jerat Dinar Candy, Polisi Sengaja Ingin Menutupi Kasus Hoaks Anak Akidi Tio?

Sabtu, 07 Agustus 2021 – 17:04 WIB
DJ Dinar Candy. Foto: Instagram/dinar_candy

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai tidak tepat pemidanaan terhadap Dinar Candy menyusul langkah disjoki itu protes PPKM dengan cara berbikini di pinggir jalan.

Sebab, menurutnya, kasus Dinar sebaiknya dikenai sanksi denda dan hanya ditangani oleh Satpol PP.

BACA JUGA: Wajib Lapor Tiap Senin Kamis, di Manakah Dinar Candy Saat Ini

Dia menduga polisi memaksakan pemidanaan terhadap Dinar untuk menutupi heboh kasus anak Akidi Tio.

"Kasus tindak pidana ringan yang cukup Satpol PP saja yang menyelesaikannya, kecuali memang polisi ingin menunggangi kasus ini untuk menutupi kasus lebih heboh misalnya hoaks Rp2 triliun itu," kata Bambang melalui layanan pesan, Sabtu (7/8).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada Nama Baru di Kasus Keluarga Akidi Tio, Panglima TNI Perintahkan Babinsa Segera Lacak, Arief Poyuono Tantang DPR

Menurut dia, polisi tidak perlu memaksakan pemidanaan terhadap Dinar hanya karena wanita tersebut terkenal di publik.

"Jangan hanya karena Dinar ini publik figur, sehingga kasus ini dibesar-besarkan. Wong, memang tujuannya mencari sensasi. Cukup Satpol PP saja untuk menanganinya," tutur dia.

BACA JUGA: Seorang Perempuan Berjilbab Mengaku Terlibat Donasi Rp 2 T Keluarga Akidi Tio, Simak Pengakuannya

Dinar Candy sebelumnya diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.

Setelah 21 jam menjalani pemeriksaan, perempuan asal Bandung itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dinar Candy pun disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler