jpnn.com, JAKARTA - Musikus Jerinx SID mengaku sempat ingin bunuh diri saat terjerat masalah dengan Adam Deni.
Bukan hanya Jerinx, sang istri, Nora Alexandra juga sempat ingin mengakhiri hidup.
BACA JUGA: Boy William Lebih Pilih Jatuh Miskin Ketimbang Sakit, Alasannya Keren Banget
Adapun fakta itu terungkap saat Jerinx menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/2).
Dalam sidang, Jerinx mengatakan Nora sempat berpikir untuk mengakhiri hidupnya.
BACA JUGA: Sering Dihujat Netizen Sejak Menikah dengan Rizky Billar, Lesti Kejora Jawab Begini
Pasalnya Nora meyakini Adam Deni mempunyai backing yang cukup besar dan bisa menyeret Jerinx ke penjara.
"Istri saya sampai mau mengakhiri hidupnya karena itu, dia stres. Istri saya percaya Adam Deni punya backing-an kuat," ujar Jerinx dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (14/2).
BACA JUGA: Mengaku Bersalah, Jerinx SID Minta Maaf Lagi Ke Nora Alexandra
Nora juga membayangkan risiko yang akan dihadapi Jerinx ke depannya akibat terlibat selisih paham dengan Adam Deni.
Terlebih, pria asal Bali itu baru menghirup udara bebas pasca-terjerat kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Namun, ternyata bukan hanya Nora Alexandra yang berpikir untuk mengakhiri hidupnya, tetapi begitu pun dengan Jerinx.
"Saya berpikir juga yang sama sih. Istri saya depresi, kan, saya baru bebas, dia stres bahwa mau bunuh diri. Saya juga stres dan mau mengakhiri hidup. Saya pikir kalau saya ikut maunya dia, dia siapa," tutur Jerinx.
Sebelumnya, kuasa hukum Adam Deni, Machi Ahmad sempat mengaku mendapat video berisi permintaan Jerinx SID untuk bertemu.
"Dia memberikan cuplikan video, dia dalam dugaan ingin sampai bunuh diri," ucap Machi Ahmad.
Machi pun mengaku masih menyimpan video tersebut. "Ada bekas tali di lehernya. Makanya saya iba," imbuhnya.
Adapun Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Suami Nora Alexandra itu pun telah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.
Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita