jpnn.com, JAKARTA - Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx merampungkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya dalam kapasitas sebagai tersangka pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Jumat (13/8) sekitar pukul 23.20 WIB.
Jerinx sebelumnya hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.00.
BACA JUGA: Jerinx SID dan Adam Deni Akan Dipertemukan, Ini Tujuannya
Dia didampingi istrinya, Nora Alexandera, serta kuasa hukum.
Jerinx disodorkan sekitar 18 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Nora Alexandra Pengin Jerinx SID dan Adam Deni Berdamai
Pertanyaan itu seputar kronologi perseteruan Jerinx dengan Adam Deni.
“Kurang lebih 18 pertanyaan seputar bagaimana kronologis terjadinya perseteruan," kata kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8).
BACA JUGA: Sebelum Jerinx Ditetapkan Tersangka, Nora Alexandra Sempat Mengajak Adam Deni Berdamai
Jerinx dalam kesempatan itu mengapresiasi Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah melaksanakan pemeriksaan secara profesional dan humanis.
"Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan humanis memeriksa saya," kata Jerinx.
Lebih lanjut, dia mengaku siap bertemu dan berkomunikasi dengan Adam Deni selaku pelapor terhadap dirinya, untuk menyelesaikan perkara tersebut di luar jalur hukum.
Jerinx pun masih berupaya berkomunikasi dengan pihak Adam Deni.
"Kami akan menunggu komunikasi setelah ini," ungkapnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka pengancaman terhadap Adam Deni.
Dugaan pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Jerinx di Instagram pun hilang.
Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akunnya di Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan.
Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021.
Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun @adngadn di Instagram.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy