jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jerinx SID mengajukan surat keberatan kepada Pengadilan Negeri Denpasar.
Surat keberatan tersebut terkait pelaksanaan sidang kasus Jerinx SID yang digelar secara online atau virtual.
BACA JUGA: Jerinx SID Disidang, Tamara Bleszynski Beri Semangat Nora Alexandra
"Dalam upaya melakukan pembelaan hukum agar Jerinx SID mendapatkan haknya untuk memperoleh keadilan melalui persidangan yang jujur dan adil, maka kami Tim Kuasa Hukum Jerinx SID mengajukan surat keberatan atas pelaksanaan sidang online dan sekaligus sidang perdana perkara Jerinx SID," ungkap kuasa hukum Jerinx SID, Gendo Suardana dalam pernyataan resmi di akun Instagram miliknya, Jumat (11/9).
Tim kuasa hukum memprotes pelaksanaan sidang Jerinx SID secara online yang terdapat banyak kendala, seperti pada sidang perdana.
BACA JUGA: Jerinx SID Walkout dari Sidang Perdana, Ini Alasan Tegasnya...
Menurut Gendo, beberapa kendalanya yakni pihak majelis hakim dan JPU tidak bisa membaca surat kuasa, matinya layar saat pembacaan argumentasi, dan terjadi gangguan suara pada saat sidang berlangsung.
"Nah hal yang lebih mengherankan saat Jerinx SID walk out disusul penasehat hukum, majelis malah melanjutkan sidang sehingga menurut kami hal itu melanggar pasal 154 jo 155 KUHAP," beber Gendo.
BACA JUGA: PSBB Akan Diberlakukan Kembali, Hotman Paris Beri Saran Begini
Oleh sebab itu, Gendo dan tim kuasa hukum meminta sidang Jerinx SID digelar secara langsung atau tatap muka.
"Oleh karenanya kami mengusulkan agar PN Denpasar berkenan menggelar sidang secara tatap muka. Jika perlu ditangguhkan penahanan, atau jika berkenan, paling buruk, sidang tatap muka digelar setelah proses sidang masuk tahap pembuktian (jika sidang berlanjut)," tutup Gendo. (ded/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra