jpnn.com, BALI - Musikus Jerinx SID akhirnya dipindahkan dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Bali.
Proses pemindahan terpidana kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO' itu berlangsung pada Senin (30/11).
BACA JUGA: Film Dokumenter Seventeen yang Mengalami Musibah Tsunami Akhirnya Tayang di Bioskop
Dalam kesempatan tersebut, Jerinx SID sempat memberi tanggapan soal jaksa penuntut umum (JPU) yang ternyata mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara dari hakim terhadapnya.
"Saya dan tim hukum siap," kata Jerinx SID.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Kembali Sindir Habib Rizieq, Begini Kalimatnya...
Drummer Superman Is Dead (SID) itu lantas menyampaikan pesan kepada pihak JPU yang mengajukan banding.
Jerinx SID mengaku ingin berdebat dengan tim JPU yang dipimpin Otong Hendra Rahayu itu perihal dirinya layak dipenjara atau tidak.
BACA JUGA: Benar-benar Sultan, Raffi Ahmad Siapkan Hadiah Mewah untuk Kembarannya Dimas
"Biarkan masyarakat yang menilai, apakah saya sebenarnya layak dipenjara atau tidak," beber suami Nora Alexandra itu.
Seperti diketahui, pihak JPU mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang diberikan hakim kepada Jerinx SID.
Pengajuan didaftarkan pada hari terakhir batas banding yakni pada Kamis (26/11).
Pihak JPU menilai vonis yang hakim terhadap Jerinx SID belum memberi efek jera dan memenuhi rasa keadilan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Jerinx SID juga kemudian mengajukan banding atas vonis hakim. (ded/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra