jpnn.com, JAKARTA - Polda Bali menetapkan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerat hukum untuk penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu menyusul unggahannya di media sosial tentang 'IDI Kacung WHO' yang berbuntut laporan di kepolisian.
BACA JUGA: Warganet Heboh Lihat Potret Jerinx SID Berpeci, Dikira Sudah Mualaf
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho mengungkapkan, Jerinx menyandang status tersangka defamasi dan langsung ditahan.
“Per hari ini dijadikan tersangka dan ditahan,” kata Kus Yuliar saat dihubungi jpnn.com, Rabu (12/8).
BACA JUGA: Jerinx SID Mengumumkan Tamara Bleszynski Ikut Aksi Bersamanya
Yuliar menerangkan, penyidik telah melakukan gelar perkara atas laporan IDI. Dari hasil gelar perkara itu penyidik memutuskan bahwa tindakan Jerinx sudah memenuhi unsur pidana.
“Jadi, baru hari ini tersangka. Nanti kalau ada hal lagi yang diperlukan, diperiksa kembali,” ujarnya.
BACA JUGA: Luna Maya Buka-bukaan soal Hubungannya dengan Ryochin, Oh Ternyata
Sebelumnya Jerinx dianggap melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan melalui akunnya di Instagram dengan menyebut 'IDI Kacung WHO'. Jerinx menyertai unggahanya dengan emotikon babi.
Suami Nora Alexandria itu mengakui secara sadar telah membuat unggahan tersebut sebagai bentuk kritik. Namun, Jerinx juga telah meminta maaf kepada IDI. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan