Jerman Jebloskan Eks Pemimpin Catalunya ke Penjara

Senin, 26 Maret 2018 – 06:47 WIB
Pemimpin Catalunya Carles Puigdemont. Foto: AFP

jpnn.com, BERLIN - Suhu politik Catalunya kian panas. Keputusan Mahkamah Agung (MA) Spanyol yang mengaktifkan kembali European Arrest Warrants alias EAW terhadap Carles Puigdemont menjadi pemicunya. Dampaknya, Minggu (25/3) mantan pemimpin Catalunya itu dibekuk aparat Jerman saat hendak masuk dari perbatasan Denmark.

’’Beliau sedang dalam perjalanan pulang ke Belgia saat rombongannya diberhentikan petugas dan dibawa ke kantor polisi,’’ kata Joan Maria Pique, jubir Puigdemont, sebagaimana dilansir Reuters.

BACA JUGA: Buang Banyak Peluang, Jerman Ditahan Imbang Spanyol

Media Jerman melaporkan bahwa politikus 55 tahun tersebut kini berada di kantor polisi Kota Schuby, Negara Bagian Schleswig-Holstein.

Jerman menangkap Puigdemont berdasar EAW yang Spanyol terbitkan pada Jumat (23/3). Saat itu deklarator kemerdekaan Catalunya tersebut sedang di Finlandia.

BACA JUGA: Lawan Jerman, Spanyol Pengin Jajal Gaya Real Madrid

Pemerintah Finlandia baru mengetahui adanya EAW Spanyol itu setelah Puigdemont meninggalkan negara mereka.

Menurut Associated Press, Jerman sedang memproses ekstradisi Puigdemont ke Spanyol. Puigdemont terancam hukuman penjara 30 tahun. Di mata Spanyol, mantan ketua Catalan European Democratic Party itu adalah pengkhianat.

BACA JUGA: Piala Dunia 2018: Sven Ulreich Layak Gantikan Manuel Neuer

Kabar penangkapan Puigdemont langsung memantik protes dari Catalan, sebutan rakyat Catalunya. Apalagi, sejak akhir pekan lalu, muncul perintah penahanan lima politikus oposisi.

MA Spanyol juga menjadwalkan sidang terhadap 25 tokoh Catalunya yang dianggap sebagai pengkhianat negara. (hep/c20/pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angela Merkel: Islam Adalah Jerman


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler