Jero Wacik Tersangka Sejak 2 September

Rabu, 03 September 2014 – 14:28 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjayanto (kanan) dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen (kiri) saat menggelar konferensi pers terkait Menteri ESDM Jero Wacik di gedun KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/9). KPK menetapkan Jero sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM senilai Rp9,9 miliar. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan terkait jabatannya.

"Hari ini kami sampaikan bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan per tanggal 2 September 2014, peningkatan status menjadi ke penyidikan atas nama JW (Jero Wacik)," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di KPK, Jakarta, Rabu (3/9).

BACA JUGA: 17 Pemda Sudah Buka Pendaftaran CPNS

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP. "Diduga penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan," ujarnya.

Bambang menjelaskan, pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana uang lebih besar daripada yang dianggarkan diminta dilakukan kepada orang di dalam Kementerian itu. Beberapa hal itu misalnya berkaitan supaya dana operasional itu lebih besar.

BACA JUGA: Pelamar CPNS yang Pilih Dua Instansi Langsung Dianulir

"Misalnya sebagai contoh adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber dari kick back dari kegiatan satu pengadaan jasa konsultan. Misalnya juga pengumpulan dari rekanan dana-dana penggunaan terhadap program-program tertentu," tutur Bambang.

Selain itu, Bambang menambahkan, misalnya beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu rapat fiktif. "Itulah dana-dana yang digenerate yang bisa dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan," ucapnya.

BACA JUGA: Kasus Haji, KPK Garap Dua Pegawai Kementerian Agama

Bambang mengungkapkan jumlah dana yang diterima Jero mencapai Rp 9,9 miliar. "Ini tahun 2011-2012 pasca jadi menteri. Jumlah dana yang diterima Rp 9,9 miliar," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Pelamar CPNS Belum Dapat Email Konfirmasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler