jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu (5/10), Pukul 13.00 WIB.
Sidang ke-27 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: TNI Ultah, Jenderal Gatot Keluarkan Tujuh Perintah
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi terlebih dahulu membacakan analisa fakta dngan menghubungkan fakta-fakta.
Bahwa disebut keterangan para saksi telah memenuhi ketentuan KUHAP, bahwa telah terjadi pembunuhan secara terencana.
BACA JUGA: 60 Persen Bahan Baku Obat di Indonesia Diimpor dari Tiongkok
Baik itu keterangan suami korban Arief Soemarko, maupun keterangan saksi lainnya termasuk mantan atasan Jessica saat bekerja di Australia, Kristie Louise Carter. Meski terhadap kesaksian Kristie, disampaikan secara terulis dan dibacakan dalam persidangan.
"Keterangan Arief yang pada intinya menyatakan, ada permasalahan sehubungan masalah percintaan terdakwa dengan Patrick yang suka kasar. Korban mengatakan, buat apa pacaran dengan orang tak baik dan tak modal, sehingga membuat terdakwa marah. Keterangan ini memenuhi syarat," ujar Ardito.
BACA JUGA: Perayaan Ultah TNI Tanpa Pameran Alutsista, Ternyata Ini Sebabnya
Selain mengesahkan keterangan saksi, JPU kemudian membacakan keterangan para saksi ahli, bahwa disebut Mirna meninggal dunia karena racun sianida.
"Berdasarkan percobaan dan hasil pengamatan CCTV yang telah diamati ahli digital forensik, selama menguasai es kopi Vietnam di atas meja, terdakwa sebagai pemesan, bertanggung jawab terhadap es kopi Vietnam, terhadap penambahan NaCN (racun sianida,red)," tutur JPU Maylany Wuwung yang melanjutkan pembacaan tuntutan.
Selain itu, JPU dalam tuntutannya juga menyebut, psikolog telah menyimpulkan adanya perilaku tidak wajar dari Jessica.
Baik itu sikap meletakkan paper bag yang tidak lazim, maupun melakukan close bill. Karena sebelumnya terdakwa menjanjikan akan mentraktir teman-temannya makan malam.
"Dapat dinilai bahwa keterangan para saksi tersebut telah bersesuaian dan berhubungan, antara keterangan ahli yang satu dan yang lain dan saling melengkapi sedemikian rupa, yang membenarkan adanya suatu kejadian pembunuhan terhadap korban Mirna dengan rencana terlebih dahulu menggunakan racun sianida oleh terdakwa," tandas JPU Maylany.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Ruhut Siap Mundur dari DPR demi Ahok
Redaktur : Tim Redaksi