jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Ludwig Franz Willibald tentang pembatalan perkawinannya dengan Jessica Iskandar, 27.
Jessica sudah ikhlas menerima putusan itu. Dia tidak akan lagi memperjuangkan status pernikahannya itu. Jessica tidak akan mengajukan banding.
BACA JUGA: Ternyata, Ini Penyebab Piyu tak Hadiri Sidang Perdana Perceraian
"Aku terima aja (keputusan pengadilan, Red) jika ini yang terbaik," kata Jessica saat ditemui di studio AnTV, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin (19/10). Selama setahun dia berjuang membesarkan putranya, El, dan mempertahankan status pernikahannya di pengadilan.
Proses panjang di pengadilan telah membuatnya lelah. Tidak hanya menguras tenaga dan pikiran, tapi juga materi. Jessica tidak mampu lagi membayar biaya pengacara jika hendak melanjutkan proses hukum. "Mau gimana lagi? Aku sudah nggak punya uang untuk bayar-bayar," ucap dia.
BACA JUGA: Deddy Dhukun Lebih Sensitif Setelah Mati Suri, Ini Kisah Mistis Dialaminya
Meski telah menerima putusan hakim, tetap saja hal itu mengecewakannya. Status sang anak yang diakui Jessica sebagai darah daging Ludwig kini menjadi tidak jelas. Permohonannya untuk melakukan tes DNA terhadap El juga tak terwujud. "Bapaknya (Ludwig, Red) yang nggak mau," ucapnya.
Namun, Jessica tidak mau ambil pusing. Yang terpenting, El berada dalam pengasuhannya. "Kalau terus dipikirin, malah jadi beban di hati. Sudah saatnya move on," ucap dia.
BACA JUGA: Olga Lydia: Stres Banget, Capek, Pusing Saya
Dengan Ludwig, pria asal Jerman yang juga bangsawan, dia tidak pernah lagi berhubungan. "Nggak ada komunikasi lagi. Aku nggak mau kalau diajak ke Singapura. Dia yang harus ke sini," tegasnya. (dod/c11/jan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SHINee Minho Hargai Saran Akting dari Girls Generation Yoona
Redaktur : Tim Redaksi