Jessica Iskandar Siap jadi Saksi di PTUN

Kamis, 11 Desember 2014 – 23:59 WIB
Jessica Iskandar. Foto: Dokumen Jawa Pos

jpnn.com - LAYAKNYA sinetron stripping, proses pembatalan nikah Jessica Iskandar oleh suaminya, Ludwig makin seru. Dalam proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), majelis hakim telah mengabulkan keinginan pihak tergugat yakni Jessica Iskandar untuk membuktikan proses pernikahan yang dinilai rekayasa oleh pihak pengugat.

Hal tersebut dikemukakan Haryati, selaku Hakim Ketua persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), Jakarta Timur, kemarin di sela-sela persidangan.

BACA JUGA: Katie Price, Dari Ukuran 32GG Jadi 32B

”Pihak penggugat menolak atau keberatan dengan permohonan pihak ketiga. Tapi majelis akan menanggapi permohonan pihak ketiga,” ujar Haryati.

Tentunya dengan dikabulkannya permohonan keterlibatan pihak tergugat dalam proses persidangan di PTUN tidak hanya menjadi angin segar bagi Dinas Kependudukan Catatan Sipil DKI yang dituntut oleh Ludwig. Melainkan juga bagi Jessica. Sebab dengan dikabulkanya oleh majelis hakim peluang untuk membuktikan kebenaran dari akta nikah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil makin kuat.

BACA JUGA: Kim Kardashian Menyaingi Bokong Pippa Middleton

”Tentunya berdasarkan alasan hukum, kami mengucapkan terima kasih oleh ketua majelis hakim atas putusan ini. Kami ajukan permohonan tanggal 9 Desember 2014,” kata Bryan Praneda, selaku Kuasa Hukum Jessica.

Bahkan dengan adanya keputusan tersebut, sejumlah bukti akan disiapkan. Jika perlu, Jessica pun bisa menjadi saksi di persidangan PTUN.

BACA JUGA: Bupati Korupsi, Ronal: Pengen Gua Toyor Kepalanya

”Kami akan lampirkan sebagai barang bukti. Kalau dibutuhkan JI hadir ya akan kita minta,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Bryan, dalam kasus hukum tersebut, kliennya tidak takut untuk menjadi saksi. ”Saya melihat dari hal ini hak dari pihak Ludwig yang belum ada,” katanya. Jessica pun akan berbicara jika Ludwig hadir dalam proses persidangan.

”Ada pertimbangan khusus dari JI, ada porsinya. Entah di ruang persidangan atau di acara lain, nanti akan bicara. Absolutely siap, akan bicara semuanya, terkait masalahnya ini kok,” tegasnya.

Terkait keputusan pengadilan menerima pihak Jessica masuk sebagai pihak tergugat, Kuasa Hukum Ludwiq, Silvia Mauren dan Windri Marieta mengaku akan melakukan banding. Sebab, dalam kasus di PTUN sejatinya Jessica tidak bisa masuk. Namun dirinya akan koordinasi dengan klienya.

”Menurut kami posisi dari Ibu Jessica tidak menjadi tergugat tapi cukup sebagai saksi. Kami akan mengajukan banding. Tapi, kita harus konsultasikan dahulu dengan klien kami,” katanya

Tersirat ada kekhawatiran dari kubu Ludwig dalam proses persidangan di PTUN.

”Menurut pandangan kami tergugat dalam pengadilan tata usaha negara hanya pejabat tata usaha negara bukan seseorang atau badan hukum perdata biasa. Itu sebenarnya yang jadi dalil kami untuk terlibatnya saudari Jessica sebagai tergugat intervensi,” tutupnya.(ash/indopos/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow, Ternyata Mahabrata Kalahkan Rating Piala Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler