jpnn.com, DELI SERDANG - Pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang 2021 akan merangkul Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bergabung dengan mereka.
Hal tersebut diungkap oleh salah satu tokoh sentral KLB Demokrat, Jhoni Allen Marbun.
BACA JUGA: Sebelum Dipecat Partai Demokrat, Jhoni Marbun Sempat Bertemu SBY
Dia mengatakan tidak akan memecat AHY sebagai kader Demokrat.
“AHY tidak hadir. Apakah AHY akan dipecat juga? Tidak, tidak bisa begitu,” tutur Jhoni usai KLB Demokrat di The Hill Sibolangit Deli Serdang, seperti dilansir SumutPos.co, Sabtu (6/3).
BACA JUGA: Ferdinand: Moeldoko Menang 2-0 Melawan SBY dan AHY
Jhoni Marbun menegaskan, tidak akan memperlakukan AHY sebagaimana AHY memperlakukan dirinya. Sebelumnya, Jhoni bersama sejumlah pendiri dan pengurus partai sempat dipecat dari kader (kepengurusan AHY Kongres V Jakarta 2020).
"Kalau Anda tidak pernah suka diperlakukan seperti itu (dipecat), jangan lakukan itu kepada orang lain. Tidak boleh begitu, harus seimbang jadi enggak boleh,” ucapnya.
BACA JUGA: Lihat Moeldoko Pakai Jas Demokrat, Berpidato Sebut soal Rakyat
Selain itu, Jhoni memastikan berdasarkan hasil kongres, mereka akan merangkul semua kader dari Sabang sampai Merauke.
Mengenai adanya penolakan terhadap KLB tersebut, Jhoni mengaku tidak menjadi masalah.
“Mereka hanya ketakutan dan diintimidasi, makanya menolak karena mereka takut dipecat. Perasaan kami sama dengan mereka, nurani yang sudah tersesak selama ini. Namun kami terbuka, mereka itukan keluarga kami. Apalagi adik saya Bung Ibas dan Bung AHY,” katanya.
Dia menambahkan, hasil KLB Demokrat Deli Serdang 2021 akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk pengesahan pengurusan Partai Demokrat.
"(Daftar hasil KLB ke Kemenkuham) itu normatif. Untuk mengembalikan Demokrat menjadi partai demokratis. Pemerintah akan melihat aspek-aspek KLB ini,” kata Jhoni.
Dia menyatakan, ada legal aspek sehingga diselenggarakan KLB oleh pendiri, pengurus dan kader Demokrat.
Karena ada pelanggaran pada kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY.
"Kami ubah AD/ART, dan kembali AD/ART 2005. Undang-undang partai politik lebih tinggi dari AD/ART,” pungkasnya. (ris/bbs)
Redaktur & Reporter : Adek