Jhonny Allen Belum Tersangka

Selasa, 21 Mei 2013 – 16:00 WIB
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan, status Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun yang disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penggelapan tanah, tidak benar.

Menurutnya, status yang bersangkutan dalam kasus dugaan penggelapan yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro itu masih saksi. "Saat ini Polda sudah memeriksa delapan saksi, termasuk Jhonny," kata Rikwanto dikonfirmasi JPNN.COM, Selasa (21/5).

Dia juga menyebut surat yang beredar di kalangan wartawan yang disebut sebagai SP2HP, bukanlah surat penetapan tersangka atas nama Jhonny Allen Marbun. Tapi surat itu milik pelapor.

"Surat yang beredar itu SP2HP, bukan surat penetapan sebagai tersangka, SP2HP itu milik pelapor, bukan untuk terlapor atau saksi," jelasnya.

Dengan demikian dia memastikan kalau petinggi partai penguasa itu sampai saat ini belum menjadi tersangka. "Sampai sekarang Polda belum menetapkan tersangka atas kasus yang melibatkan Jhonny," pungkasnya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Sebut Kasus Chevron Kejahatan Hukum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler