Jika Benar Ada Rencana Mengudeta AHY di Demokrat, Moeldoko Tak Langgar Hukum

Rabu, 03 Februari 2021 – 19:33 WIB
Moeldoko. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahudin menanggapi pernyataan elite Partai Demokrat yang menyebut Moeldoko dan sejumlah kader partai berlambang mercy merencanakan kudeta terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut Said, komunikasi politik yang dibangun Moeldoko dengan kader Demokrat, dalam upaya ingin menjadikannya sebagai calon presiden sebagaimana disebut elite partai demokrat, secara hukum tidak ada yang salah.

BACA JUGA: Partai Demokrat Sudah Selamat dari Upaya Kudeta

Pasalnya, masyarakat belum pernah mendengar ada keputusan pengadilan yang membatasi hak politik Moeldoko.

Artinya, Moeldoko setelah pensiun dari dinas ketentaraan memiliki hak dipilih dan juga memilih.

BACA JUGA: Brigjen TNI Achmad Fauzi: Ini Tidak Bisa Dibiarkan

Hak itu bisa diwujudkan di pemilu dengan menjadi calon, termasuk menjadi calon presiden atas usulan partai politik.

"Untuk menjadi calon, mengimplementasikan hak dipilihnya, dia kan perlu partai. Nah, untuk mendapat dukungan dari berbagai partai, itu dapat dilakukan dengan berbagai cara," ujar Said kepada jpnn.com, Rabu (3/2).

BACA JUGA: Jokowi Rapat dengan 5 Gubernur Termasuk Anies Baswedan, Nih Bahasannya

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini lebih lanjut mengatakan, sekalipun benar tudingan yang menyebut Moeldoko hendak memanfaatkan situasi di internal PD saat ini, hal itu juga secara politik tidak ada masalah.

Demikian juga bagi nama-nama kader PD yang disebut hendak mengkudeta AHY seperti Marzuki Alie, Max Sopacua dan Jhonny Allen, Said menyebut juga tidak melanggar hukum jika benar tudingan tersebut.

Pasalnya, setiap kader partai punya tanggung jawab untuk memikirkan masa depan partai.

Selain itu, sifat partai politik adalah terbuka sekaligus mandiri. Artinya, anggota partai boleh menyampaikan usulan, pendapat, gagasan, rencana untuk kepentingan partai.

"Itu boleh, yang penting untuk kepentingan partai. Bahwa dia berusaha mencari kandidat pihak luar, itu soal lain. Bisa jafi karena mereka merasa nama tertentu yang dicalonkan kurang menggigit, maka kemudian ketemulah nama Moeldoko. Jadi, sampai di situ kelompok ini dilindungi oleh konsitusi dan oleh Demokrat sendiri," ucapnya.

Said lebih lanjut mengatakan, dalam konsituti partai juga dibuka peluang untuk meelakukan kongres luar biasa.

Konstitusi partai membuka instrumen KLB atau apa pun nama yang digunakan oleh parpol, karena merupakan salah satu cara mengatasi jika kepengurusan partai diannggap tidak sesuai dengan AD/ART.

"Jadi kalau pertanyaannya kelompok yang dituding boleh merencanakan KLB, saya bilang boleh. Karena itu dimungkinkan oleh konstitusi partai. Itu bisa terjadi jika ada faksi di PD, di partai lain juga biasa ada faksi," pungkas Said. (gir/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler