jpnn.com - KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat telah menyerahkan SK pengangkatan 1.586 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023.
Pemkab Kapuas Hulu telah menyiapkan kurang lebih Rp62 miliar untuk membayar gaji 1.586 PPPK yang baru saja menerima SK tersebut.
BACA JUGA: Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
"Kalau dihitung dana tersebut untuk gaji PPPK ditambah tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dengan jumlah yang lulus, memang belum cukup, makanya tetap mengambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) juga," kata Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini kepada ANTARA di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis (2/5).
Zaini menjelaskan pembayaran gaji untuk 1.586 PPPK tersebut akan dilakukan pada Mei 2024 ini.
BACA JUGA: Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
"Untuk yang 1.586 PPPK itu sudah mendapatkan SK, sehingga mereka sudah menjadi ASN di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, baik itu tenaga teknis, guru dan bidang kesehatan," katanya.
Disebutkan, sampai dengan saat ini jumlah total PPPK di Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 2.359 orang, terdiri dari formasi 2021 sebanyak 444 orang, formasi 2022 sebanyak 316 orang, dan formasi 2023 sebanyak 1.586 orang.
BACA JUGA: PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan memastikan gaji untuk PPPK sudah menerima SK sudah disiapkan pemerintah dengan terhitung Mei 2024.
"Kami pastikan gaji untuk PPPK cukup dan sudah disiapkan," katanya.
Fransiskus pun menjelaskan pada 2024 ini, Pemkab Kapuas Hulu kembali mengusulkan penerimaan pegawai baik CPNS maupun PPPK dengan jumlah yang disetujui pemerintah pusat sebanyak 3.071 orang.
"Kita patut bersyukur formasi yang disetujui cukup banyak, jika dibandingkan sejumlah daerah lainnya," ucap Fransiskus.
Dia berpesan bagi yang ingin ikut seleksi penerimaan CPNS dan PPPK untuk dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, kepada para PPPK yang sudah menerima SK mesti dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik dalam rangka mendukung pelayanan prima kepada masyarakat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu