Jika Diputus Pailit, Batavia Air Stop Beroperasi

Rabu, 30 Januari 2013 – 12:25 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (30/1) hari ini akan memutuskan gugatan pailit atas PT Metro Batavia- Operator penerbangan Batavia Air. Jika pengadilan memutuskan pailit, maka maskapai penerbangan itu terpaksa berhenti beroperasi.

"Kalau saat ini kami masih menjual tiket. Kalau nanti diputus pailit, kami berhenti beroperasi. Selanjutnya akan ditangani kurator," ujar Direktur Komersial Batavia Air Sukirno Sukarna saat dihubungi, Rabu (30/1).

Untuk itu Sukirno masih menunggu keputusan final dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini (30/1) apakah akan dipailitkan atau tidak.

Meski begitu, kata Sukirno, manajemen Batavia masih mengupayakan langkah-lagkah negosiasi dengan pihak kreditur, yakni International Lease Finance Corporation (IFC). "Negosiasi masih diupayakan," pungkas Sukirno.

Seperti diketahui, Batavia Air yang gagal diakuisisi Air Asia, tengah diajukan pailit oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC).

ILFC dalam tuntutannya No.77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst meminta majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menyatakan maskapai penerbangan tersebut pailit.

ILFC, dalam berkas permohonan yang diajukan ke pengadilan, menyatakan operator penerbangan Batavia Air itu memiliki utang jatuh tempo tertanggal 13 Desember 2012 sebesar USD4,68 juta.

Utang tersebut diyakini berasal dari kewajiban pembayaran sewa, cadangan (reserves), dan bunga keterlambatan. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Mandiri Salurkan Rp 1,18 T untuk Alutsista

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler