jpnn.com, JAKARTA - Gugatan untuk menjadikan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski yang menggugat adalah Kejaksaan Agung, Polri tetap memantau dan membantu jaksa penuntut umum dengan menyuplai data soal kejahatan yang dilakukan JAD selama ini.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap 5 Terduga Anak Buah Aman Abdurrahman
Nantinya, kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, jika Pengadilan Negeri Jaksel memutuskan JAD sebagai organisasi terlarang, maka Polri langsung meresponsnya.
“Kami akan tegakkan aturan itu. Kalau dilarang, masih juga melakukan aktivitasnya, kami akan tegakkan hukum,” ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta.
BACA JUGA: Mau Tahu Kata Aman Abdurrahman soal Bom Surabaya? Simak Nih
Iqbal menerangkan, dakwaan terhadap JAD berkaitan dengan vonis hukuman mati Aman Abdurrahman.
"Memang itu berproses. Jaksa Agung juga melakukan investigasi. Mereka kan juga ada jaringan intelijen," kata dia.
BACA JUGA: Terduga Teroris di Cirebon Ternyata Pendukung ISIS
Polri akan menerima apapun hasil persidangan. Jika dinyatakan dilarang, Polri dan Kejaksaan Agung akan menindak tegas organisasi itu.
"Ini bukan hanya nyawa yang hilang, tetapi harkat dan martabat NKRI yang juga dijaga di mata dunia. Jangan sampai nanti ketika banyak teror dan lain-lain kita diembargo sana-sini, nanti nyawa-nyawa yang lain juga bisa hilang semua karena kelaparan dan lain-lain," tandas Iqbal. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan