Jika Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, tak Ada DPRD Provinsi

Selasa, 14 November 2017 – 16:04 WIB
Rapat paripurna istimewa yang digelar di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (31/5). Foto: Adrian Gilang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta mengusulkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tidak lagi dipilih secara langsung, namun ditunjuk oleh Presiden RI. Alasannya, DKI merupakan daerah khusus ibu kota negara.

Usulan tersebut berimplikasi pada usulan selanjutnya yakni DPRD Provinsi DKI Jakarta dihapuskan. Sementara pengawasan dilakukan oleh DPR dan DPRD.

BACA JUGA: Deisti Novanto Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga

"Warga DKI tetap membutuhkan anggota legislatif yang menyuarakan kepentingan dan aspirasi mereka secara langsung selain di DPR dan DPD. Karena itu kami mengusulkan juga agar DKI memiliki anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota yang dipilih langsung oleh rakyat dalam Pemilu legislatif," ujar Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi di Jakarta, Selasa (14/11).

DPRD Kabupaten/Kota nantinya kata Fayakhun, memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan budgeting, serta bertugas menyerap dan menyalurkan aspirasi warga DKI Jakarta. Selain itu juga bertugas memilih Wali kota/bupati secara musyawarah.

BACA JUGA: Golkar Usul Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden

Ide ini hadir didasari beberapa pemikiran. Antara lain, meminimalisir kegaduhan politik di wilayah ibu kota negara. Kemudian, menghindarkan Warga DKI dari keterbelahan politik, sosial budaya sebagai ekses dari Pilkada.

"Usulan Wali kota/bupati dipilih oleh DPRD sebagai cerminan dari sila ke empat Pancasila. Kemudian, wali kota/bupati bekerja tidak saja berdasarkan kebijakan umum yang telah digariskan oleh pemerintah pusat melalui gubernur, tapi juga mengeksekusi aspirasi warga yang disalurkan lewat DPRD Kabupaten/Kota, sehingga tidak ada keterputusan hubungan antara pemerintah dengan kepentingan warganya," katanya.

BACA JUGA: Setnov Bukan Dewa, Rakyat Pasti Bersama KPK

Menurut Fayakhun, nantinya materi lengkap terkait usulan DPD Golkar DKI Jakarta terkait revisi UU Nomor 29/2017 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, akan dijabarkan lebih lanjut oleh Fraksi Partai Golkar di DPR dalam pembahasan RUU antara pihak pemerintah dan DPR RI.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk Daftar Periksa, Setnov Tetap Ogah Penuhi Panggilan KPK


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler