jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad harus melepaskan jabatannya. Hal itu dilakukan apabila pria asal Makassar itu maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pengunduran diri dari jabatan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
BACA JUGA: Pencitraan SBY Dikritik, Jokowi Dipuji
"Kalau mau nyapres, ya dia harus mundur dulu dari KPK," kata Johan saat dihubungi wartawan, Senin (17/3).
Johan menyerahkan kepada publik untuk menilai sendiri apakah langkah tersebut tepat atau tidak. "Itu kembali ke pribadi pimpinan, biar publik yang menilai," tandasnya.
BACA JUGA: Jualan Program Pro-rakyat, Ajak Bersatu di Rumah Kita
Seperti diberitakan, Prabowo Subianto yang menjadi calon presiden dari Partai Gerindra, tengah mempertimbangkan nama-nama yang potensial mendampinginya sebagai cawapres pada pemilu 2014. Salah satu nama yang masuk daftar bakal cawapres pendamping Prabowo adalah Abraham.
Koordinator Prabowo Media Center Budi Purnomo Karjodihardjo mengatakan, Prabowo menilai Abraham sebagai figur yang tepat. Pasalnya, Abraham terbukti memiliki kualitas dan kapabilitas dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kapolri Juga Lantik Sejumlah Kapolda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Ragam Cara Caleg Demokrat Berkampanye
Redaktur : Tim Redaksi