Jika Kasus Brigadir J Tak Tuntas, Polisi Lain Bisa Bernasib Sama, Diekseksusi Tanpa Ada Pengadilan

Rabu, 03 Agustus 2022 – 12:05 WIB
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan Polri harus mengungkap kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J secara transparan dan tuntas.

Menurut Bambang, jika kasus tersebut tak tuntas bakal menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.

BACA JUGA: Soal Kasus Kematian Brigadir J, Anam Soroti Kerja Timsus Bentukan Kapolri, Jleb Banget

Selain itu, lanjut Bambang, ketidaktuntasan kasus Brigadir J bisa memunculkan asumsi bahwa Polri menjadi tempat berlindung personel berseragam yang berbuat jahat.

"Kalau itu terjadi, bukan hanya menjadi ancaman bagi rasa aman masyarakat, tetapi juga bisa menjadi ancaman bagi rasa aman bagi personel-personel kepolisian sendiri karena bisa saja sewaktu-waktu di-Yoshua-kan," kata Bambang kepada JPNN.com, Selasa (2/8).

BACA JUGA: Lemkapi Yakin Ferdy Sambo Sulit Intervensi Penyidikan Penembakan Brigadir J, Ini Penjelasannya

"Di-Yoshua-kan ini artinya diekseksusi tanpa ada pengadilan. Padahal tupoksi Polri itu adalah penegakan hukum," sambung Bambang.

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu menjelaskan tujuan polisi menembak bukan untuk membunuh, tetapi melumpuhkan atau menghentikan kejahatan. 

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

"Kalau mindset anggota polisi sudah seperti itu (membunuh) dan diberi kewenangan negara, akibatnya masyarakat akan ngeri, was-was, dan tidak aman dengan personel polisi," ujar Bambang.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, naik ke tingkat penyidikan.

Artinya, Bareskrim Polri meyakini sudah ada dugaan pelanggaran pidana dalam insiden itu.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga orang perwira terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Ketiga perwira itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Irjen Ferdy Sambo dicopot sementara dari jabatan Kadiv Propam.

Lalu Hendra dicopot dari Karopaminal dan Budhi dinonaktifkan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Tanyakan Keberadaan HP & Pakaian Brigadir J ke Penyidik, Kamaruddin: Mereka Tak Berani Menjawab

Penonaktifan itu dilakukan guna menjaga objektivitas Polri dalam penanganan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E pada Jumat (8/7). (cr1/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler