Jika Kewenangan Kejaksaan 'Diamputasi', Anggota DPD RI Ramal Korupsi Merajalela

Rabu, 14 Juni 2023 – 08:53 WIB
Anggota DPD RI Ria Mayang Sari menyayangkan pengajuan uji materi tentang kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Ria Mayang Sari menyayangkan pengajuan uji materi tentang kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi.

"Kalau gugatan itu dikabulkan, yang saya khawatirkan kasus-kasus korupsi di daerah akan makin merajalela dan tidak tersentuh," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/6).

BACA JUGA: Wewenang Kejaksaan Digugat ke MK, GP Anshor Nilai Perang Lawan Korupsi Berhenti

Ria menyebut sejauh ini Korps Adhyaksa menjadi salah satu garda terdepan dalam mengusut kasus korupsi di daerah.

Di sisi lain, Indonesia terdiri dari 500-an kabupaten/kota, sehingga perlu pengawasan ekstra.

BACA JUGA: Kewenangan Penyidikan Kejaksaan Digugat, DPR: Pesanan Koruptor?

Senator asal Jambi itu pun menilai pengawasan ketat mampu menunjang pemerintah daerah (pemda) untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan benar dan terhindar dari penyimpangan.

"KPK tidak mungkin bisa menjamah kasus-kasus di daerah secara maksimal karena berada di pusat. Kalau hanya mengandalkan kepolisian, juga sangat sulit. Makanya, keberadaan kejari-kejari ini masih diperlukan dalam pengawasan di daerah," tuturnya.

Oleh karena itu, dia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap bijaksana dalam menyidangkan gugatan yang mengamputasi kewenangan kejaksaan tersebut. Apalagi, uji materi serupa pernah dimentahkan oleh MK beberapa tahun silam.

"Saya harapkan MK tetap memiliki concern yang sama dengan pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berpihak kepada masyarakat (menolak gugatan, red) untuk kembali meningkatkan kepercayaan publik pada MK," ujar eks Ketua DPRD Bungo itu.

Saat ini hakim Mahkamah Konstitusi tengah menangani perkara judicial review yang diajukan sejumlah advokat. Mereka meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.

Para advokat ini menggugat Pasal 30 (1) huruf d dan penjelasan umum. Juga kewenangan jaksa Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kejaksaan   DPD RI   korupsi   MK  

Terpopuler