Jika PAD DKI Rp 50 Triliun, Ini Tunjangan untuk Anies-Sandi

Selasa, 24 Oktober 2017 – 13:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno mengikuti serah terima memori jabatan Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno bakal menerima tunjangan dengan besaran cukup wah. Jika pendapatan asli daerah (PAD) DKI bisa tembus Rp 50 triliun, maka tunjangan untuk Anies dan Sandi bisa mencapai Rp 65 miliar setahun.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, target PAD pada APBD 2017 adalah Rp 41 triliun. Sedangkan untuk RAPBD DKI 2018, target PAD akan dipatok pada antara Rp 48 triliun hingga Rp 50 triliun.

BACA JUGA: Anies Percayakan Tiga Tugas Berat kepada Sandi

"Insyaallah untuk PAD mungkin kami rencanakan bisa sampai di angka Rp 48 triliun sampai Rp50 triliun," kata Edi seperti diberitakan RMOL Jakarta.

Sedangkan besaran tunjangan operasional gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta adalah 0,13% dari PAD. Angka itu mengacu Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

BACA JUGA: Anies Tunjuk Sandi Perbaiki Laporan Keuangan

Ketika PAD DKI Rp 50 triliun, maka tunjangan Anies-Sandi mencapai Rp 65 miliar per tahun. Jika mengacu perhitungan yang diterapkan era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, tunjangan operasional itu dibagi dua. Porsinya adalah 60 persen untuk gubernur dan 40 persen untuk wakil gubernur.

Jadi, jika target PAD itu terpenuhi, Anies mendapat tunjangan operasional Rp 39 miliar per tahun atau Rp 3,25 miliar per bulan. Sedangkan Sandi mendapatkan Rp 26 miliar per tahun atau Rp 2,16 miliar tiap bulan.

BACA JUGA: Begini Instruksi Anies Saat Rapat Pimpinan di Balai Kota

Jadi, tunjangan Anies dan Sandi kalau digabung menjadi Rp 5,41 miliar per bulan.

Edi menjelaskan, untuk dapat memenuhi target PAD Rp 50 triliun, BPRD DKI akan mengejar tunggakan dari sektor pajak. Untuk itu, BPRD DKI akan membentuk unit penagihan pajak.

"Kami optimalkan pencairan tunggakan. PBB (pajak bumi dan bangunan, red) masih ada Rp2,2 triliun yang akan kami tagih. Oleh karena itu nanti akan dibentuk unit penagihan aktif di Badan Pajak,” ujarnya.

Selain itu, BPRD DKI juga akan mengefektifkan juru sita pajak. “Kami efektifkan juru sita pajak, efektifkan PPNS untuk menagih pajak. Di PKB (pajak kendaraan bermotor, red) juga masih ada tunggakan hampir Rp 600 miliar. Jadi dari sumber pencairan tunggakan itu kami akan optimalkan penerimaan pajak daerah yang totalnya sampai Rp3 triliun penambahannya," pungkas Edi.(rmol/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiaga Pelototi Pengoperasian Rute Alternatif TransJakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler