Jika Pergub Unjuk Rasa tak Dicabut, Buruh Bakal Mogok Kerja

Selasa, 10 November 2015 – 14:09 WIB
Demo di Balai Kota. Foto; Gilang/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Puluhan buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (10/11). Mereka menuntut pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 mengenai‎ Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

Perwakilan buruh Jakarta Bit Manurung menyatakan, seluruh buruh di DKI meminta pergub supaya dicabut. "Kami tidak mau untuk direvisi, kami maunya dicabut," kata Bit di depan Balai Kota.

BACA JUGA: Bangun Taman Makam Pahlawan DKI, Begini Rencana Ahok

Bit menjelaskan, buruh DKI akan menentang Pergub Unjuk Rasa. Dia mengklaim, buruh akan melakukan tindakan jika pergub tersebut tidak dicabut.

"‎Kalau tidak dicabut kami akan lakukan mogok daerah di DKI Jakarta," ungkap Bit.

BACA JUGA: Ahok: Orang Tidak Korupsi Juga Pejuang!

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI merevisi Pergub Nomor 228 Tahun 2015. Pasal yang direvisi mengenai tempat penyampaian pendapat di muka umum. Dalam Pergub itu diatur ‎lokasi tempat penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka hanya di Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR/MPR, dan Silang Selatan Monumen Nasional. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Ahok: Keadaan Saat Ini Jauh Dari Cita-cita Pejuang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didemo Soal Pergub Unjuk Rasa, Begini Reaksi Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler