Jika Pernikahan Dibatalkan, Anak Jessica Tetap Dapat Akta

Rabu, 12 November 2014 – 19:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terkait permohonan pembatalan nikah Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ikut terbawa dalam gugatan karena telah mengeluarkan akta pernikahan keduanya. Namun, Dukcapil mengeluarkan hal tersebut sesuai proses yang ada.

"Pencatatan Perkawinan dilakukan sesuai undang-undangnya, ada persetujuan dari kedua belah pihak lalu diberkati sesuai agama dan status jelas, berkasnya lengkap. Itu yang kami terima, maka kami langsung catat. Kalau nggak kami yang salah dong sebagai pelayan publik," kata Kepala Dinas Dukcapil, Purba Hutapea saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/11).

BACA JUGA: Perjuangan Verlita Evelyn Memberi ASI

Purba juga mengungkapkan akan ada berkas baru yang muncul jika pembatalan nikah dikabulkan. "Kalau perkawinan dibatalkan ya akta anak jadi anak seorang ibu," ungkap Purba. (mg1/jpnn)

BACA JUGA: Melanie Subono Doyan yang Ekstrem

BACA JUGA: Serial Mahabharata ANTV Bikin Ngeri, Disemprit KPI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Baktar Pimpin Mediasi Jessica dan Ludwig


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler