Jika Tak Dipindah, Tiga Kapal Ini Bakal Ditenggelamkan

Senin, 09 Januari 2017 – 03:45 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu bakal menenggelamkan tiga kapal milik seorang warga Sumber Jaya berinisial At yang selama ini bersandar di Pelabuhan Pulau Baai.

Keberadaan ketiga kapal ini dianggap sangat mengganggu aktivitas bersandarnya kapal nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di pelabuhan tersebut.

BACA JUGA: Dua Sejoli Kepergok Mesum, Dihukum Cuci Kampung Lalu...

“Kapal ini memang tidak dioperasikan lagi, tapi keberadaannya sangat mengganggu. Kami sudah meminta pemiliknya untuk mengevakuasi, jika tidak mau, kami akan tenggelamkan,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan.

Ricky punya alasan melakukannya. Yakni ingin memaksimalkan aktivitas pelabuhan ikan di TPI itu. Sehingga tidak ada kapal yang terlalu lama bersandar.

BACA JUGA: Beuh! Pengurus Partai NasDem Mengamuk, Ini Fotonya

‘’Selama ini akibat ketiga kapal itu bersandar tak kunjung diperbaiki dan dipindahkan, kapal nelayan lainnya berserakan bersandar di sekitaran Dermaga Pulau Baai. Ke depan kami ingin pelabuhan ikan itu tertib,’’ terang Ricky kepada Rakyat Bengkulu, Minggu (8/1).

Menurut Ricky surat teguran sudah dilayangkan. DKP Provinsi masih menunggu dalam satu minggu ke depan ini.

“Kami ingin kapal-kapal itu bersandar dengan rapi. Bukan semrawut semaunya saja. Untuk kapal yang rusak ke depan tidak boleh disandarkan di pelabuhan. Harus dievakuasi sehingga tidak menganggu bongkar muat kapal ikan lainnya,’’ terangnya.

Diakui Ricky, soal izin kapal-kapal nelayan juga akan ditertibkan. Jangan sampai ada nelayan yang kapalnya tidak memiliki izin tangkap.

Tujuannya untuk kelengkapan administrasi bagi nelayan yang ada di Bengkulu. Lalu menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan seperti dituding kapal ilegal. Terutama yang ingin berlayar mencari ikan keluar perairan laut Bengkulu

‘’Kini kami sedang data jumlah kapal yang kapasitas mesinnya diatas 5 GT dan diatas 10 GT serta hingga 30 GT. Bagi kapal yang tidak ada izin tangkap jelas tidak bisa beroperasi,’’ pungkasnya.(che)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bengkulu  

Terpopuler