Jika Tak Melantik BG, Presiden Dianggap Melanggar Sumpah Jabatan

Selasa, 17 Februari 2015 – 02:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Menurut Kaligis, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Budi atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK sudah cukup menjadi landasan kuat.

“Presiden itu kan menjalankan Undang-undang, ini sudah ada putusan hakim, mau apa lagi?” Ujarnya kepada media, Senin (16/2).

BACA JUGA: BG Menang, Jaksa Agung Hati-hati

Menurut Kaligis, jika Presiden tidak mengindahkan putusan hakim, maka dia akan dianggap melanggar sumpah jabatannya. “Presiden harus menaati sumpahnya, harus jelas dan cepat,” harapnya.

Menanggapi rencana hasil sidang praperadilan akan dibawa lagi ke Mahkamah Agung, Kaligis memandang itu merupakan sesuatu yang percuma. “Kalau itu terjadi maka terjadi ketidakpastian hukum,” paparnya.

BACA JUGA: MA Janji Menindaklanjuti jika KPK Laporkan Hakim Sarpin

Jika nanti dibawa ke MA dan kemudian dikabulkan, maka yang terjadi semua peradilan ini menjadi carut-marut. “Bagaimana bisa putusan hakim nanti dimentahkan lagi, diajukan lagi, proses lagi, ini akan kacau semua kalau itu terjadi,” terangnya.

Oleh karena itu, menanggapi apa yang menjadi putusan hakim hari ini bagi Kaligis berharap presiden harus taat pada hukum. “Jadi abaikan saja rencana bahwa ini akan di bawa ke MA,” pungkasnya. 

BACA JUGA: Tedjo: Semua Tergantung Presiden

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akademisi: Kesalahan Proses Penetapan BG jadi Tersangka Harus Diusut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler