Jika Terbukti Ijazah Palsu, PNS Dipenjara, ya Otomatis Bisa Dipecat

Minggu, 31 Mei 2015 – 09:06 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar memiliki pengalaman kuliah di tengah statusnya sebagai PNS Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  Hal ini dia ceritakan terkait dugaan banyak PNS mendapatkan ijazah dengan cara kilat, alias pesan, tanpa ikut kuliah.

”Waktu itu saya libur kerja sama sekali. Karena kuliah lanjutan saja (S-2) di Amerika Serikat,” tegas dia.

BACA JUGA: BKN Akui Banyak PNS Pesan Ijazah Kilat

Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, PNS memang bisa melanjutkan kuliah. Tetapi, skema paling aman adalah mengambil aturan status tugas belajar. Dengan demikian, dia bisa berfokus untuk kuliah tanpa terbebani pekerjaan sehari-hari.

Haryono, yang sebentar lagi full jadi dosen, menuturkan, ada aturan atau skema baku dalam proses perkuliahan. Untuk jenjang S-1, misalnya, skema tatap muka kuliahnya adalah 7-UTS-7.

BACA JUGA: Ribut Ijazah Palsu, Lupa Isu Reshuffle?

Maksudnya adalah tujuh kali tatap muka sebelum ujian tengah semester (UTS) dan tujuh kali tatap muka setelah UTS. ”Semua itu harus diikuti,” tegas dia. Tidak boleh hanya ikut ujian saja atau bahkan wisudanya saja.

Aturan penggunaan ijazah aspal bagi PNS memang kurang menggigit. PNS yang kedapatan menggunakan ijazah aspal hanya diberi sanksi administrasi. Yakni, dicopot dari jabatannya. Juga sanksi penurunan pangkat satu level atau satu tingkat.

BACA JUGA: Ijazah Menteri juga Harus Dicek

Tetapi, jika proses ijazah aspal itu disidik oleh kepolisian dan berujung hukuman pidana, status PNS bisa dicabut. Sebab, dalam aturan kepegawaian, PNS yang dipidana penjara dalam jangka waktu tertentu akan dipecat. (wan/mia/far/ang)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Talangan untuk Korban Lapindo Cair Sebelum 26 Juni


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler