JK Dipanggil Bersaksi dalam Kasus Korupsi di Kemenlu

Rabu, 04 Juni 2014 – 11:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden periode 2004-2009 Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005 Sudjadnan Parnohadiningrat, Rabu (4/6).

Pria yang akrab disapa JK itu menerima menjadi saksi meringankan, karena merasa memiliki tanggungjawab sebagai seorang atasan.

BACA JUGA: 10 Kementerian Berapor Merah Diberi Waktu 4,5 Bulan Perbaiki Kinerja

"Ini tanggungjawab saya sebagai atasan karena apa yang dibuat itu adalah instruksi pemerintah," kata JK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/6).

Menurut JK, konferensi internasional memang harus diselenggarakan. Salah satunya mengenai Konferensi Tsunami.

BACA JUGA: Polisi Nekat Berpolitik, Kapolri: Mundur Saja!

"Semua itu instruksi pemerintah bagaimana mungkin menjalankan konferensi tentang tsunami, bagaimana mungkin tanpa konferensi itu kita selamatkan Aceh," ujarnya.

JK menambahkan, penyelenggaraan konferensi dilakukan tanpa keputusan tender. Hal ini, lanjut dia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Ingatkan SBY tak Hanya Melempar Isu

"Saya hanya mengatakan semua kongres itu instruksi pemerintah dan darurat semuanya tanpa keputusan tender. Sesuai dengan aturan yang ada di republik ini, itu saja. Itu saja yang saya ketahui yang lain urusan pengadilan," ucap JK.

JK kini maju menjadi calon wakil presiden mendampingi calon presiden Joko Widodo yang diusung poros PDI Perjuangan. Menurut JK, menjadi saksi dalam persidangan Sudjadnan, tidak akan mengganggu jadwal kampanye.

"Enggak (mengganggu). Apa boleh buat demi membela perintah yang saya keluarkan, pemerintah loh yah bukan saya pribadi. Itu harus saya katakan yang benar," tandas Jk. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Sebut 10 Kementerian Berkinerja Buruk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler