JK Dorong KPK Tuntaskan Kasus Century

Senin, 26 November 2012 – 23:12 WIB
JAKARTA -- Wakil Presiden ke-10, Jusuf Kalla (JK) mengatakan kasus bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun lebih baik dituntaskan secara hukum ketimbang diselesaikan secara politik. Pasalnya, penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) oleh DPR juga berdasarkan pada proses hukum yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Makanya, JK yang juga ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu mendorong KPK agar segera menyelesaikan penggelontoran uang negara yang diduga melibatkan Wakil Presiden Boediono kala menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia.

"Dahulukan pidana atau perkaranya. HMP bisa dilakukan bila kasus atau pidananya telah selesai," ujar Kalla saat menghadiri HUT Persaudaraan Muslimim Indonesia (Parmusi) ke XIII di Jakarta, Senin (26/11).

JK menambahkan, bila kasus Century diselesaikan dengan HMP, tetap saja akan bermuara pada hukum. Karenanya kata dia, lebih baik DPR menunggu saja proses hukumnya dulu di KPK. "Politik juga tergantung hukum," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar, itu.

Sementara itu, Ketua Umum Parmusi, Bachtiar Chamsyah memastikan  HMP tidak  akan berjalan mulus. Sebab, ia menilai HMP hanyalah mengutamakan kepentingan pribadi masing-masing partai politik. "Biasanya gagal lagi,  mentok, tidak akan bergulir. Lebih pada individu semata," kata mantan Menteri Sosial itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andai Boediono Bersalah, SBY Bisa Beri Abolisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler