Makanya, JK yang juga ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu mendorong KPK agar segera menyelesaikan penggelontoran uang negara yang diduga melibatkan Wakil Presiden Boediono kala menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia.
"Dahulukan pidana atau perkaranya. HMP bisa dilakukan bila kasus atau pidananya telah selesai," ujar Kalla saat menghadiri HUT Persaudaraan Muslimim Indonesia (Parmusi) ke XIII di Jakarta, Senin (26/11).
JK menambahkan, bila kasus Century diselesaikan dengan HMP, tetap saja akan bermuara pada hukum. Karenanya kata dia, lebih baik DPR menunggu saja proses hukumnya dulu di KPK. "Politik juga tergantung hukum," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar, itu.
Sementara itu, Ketua Umum Parmusi, Bachtiar Chamsyah memastikan HMP tidak akan berjalan mulus. Sebab, ia menilai HMP hanyalah mengutamakan kepentingan pribadi masing-masing partai politik. "Biasanya gagal lagi, mentok, tidak akan bergulir. Lebih pada individu semata," kata mantan Menteri Sosial itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andai Boediono Bersalah, SBY Bisa Beri Abolisi
Redaktur : Tim Redaksi