jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara soal kabar penjualan Bank Mutiara kepada perusahaan asal Jepang, J-Trust Co dengan harga murah. Kabarnya, harga penjualannya jauh dibawah jumlah Rp 8,1 triliun seperti yang digelontorkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sewaktu bernama Bank Century.
Menanggapi itu, JK menyatakan itu sudah menjadi resiko dalam bisnis.
BACA JUGA: JK Minta Pengusaha AS Taati Aturan di Indonesia
"Pertama kasus Bank Century itu pada akhirnya kerugian negara ada kan. Selama dijual Bank Mutiara itu lebih kecil dari pengeluaran pemerintah ya Rp 8 triliun. Artinya di situ membuktikan ada kerugian negara. Namun demikian juga ini bisnis tentu ada resiko," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Rabu, (12/11).
Menurutnya, Bank Mutiara harus segera dijual karena hanya akan menimbulkan kerugian yang cukup besar. JK mengatakan proses penjualan Bank Mutiara ini sudah sesuai dengan Undang-Undang.
BACA JUGA: Setahun, Indonesia Produksi 1,2 Juta Unit Kendaraan
"Penjualan itu disahkan, UU mengatakan sendiri setelah sekian tahun dikelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), harus dijual, berapa pun harganya. Namanya kerugian makin lama disimpan makin besar ruginya kan," sambungnya.
Ia pun mengaku dapat memahami jika J Trust Co, perusahaan investasi asal Jepang, memberikan sejumlah syarat dalam pembelian itu.
BACA JUGA: HKTI Dorong Pembentukan Bank Khusus Petani
"Dalam perjanjian dengan pihak J Trust itu ada juga kondisi-kondisi. Tapi ada kondisi-kondisi tertentu, itu wajar saja. Dimana-mana orang negosiasi tertentu ada pra-kondisi," tandas JK. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Ekspor 200 Ribu Unit Kendaraan ke Negara Tetangga
Redaktur : Tim Redaksi