Joging Sendirian, Diseret Pria Hiperseks

Minggu, 26 Januari 2014 – 06:16 WIB

jpnn.com - DUREN SAWIT - Fasilitas umum berupa jogging track atau jalur sepeda di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Duren Sawit, Jakarta Timur, bisa saja dimanfaatkan penjahat untuk mencari korban. Seorang ibu rumah tangga berinisial HS, 55, hampir saja menjadi korban pemerkosaan saat berlari pagi kemarin (25/1).

Berdasar keterangan korban kepada polisi, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.00. Saat itu, korban sedang jogging di sepanjang jalan KBT. Situasi di sekitar lokasi cukup sepi.

BACA JUGA: Jakarta Kebanjiran, Ahok Ancam Pengembang Nakal

Saat melintas di sekitar pintu Air Malaka, korban dikejutkan dengan kehadiran seorang pria yang berinisial MAG, 31. Tanpa basa-basi, pelaku yang sengaja bersembunyi di bawah tanggul langsung menarik tangan korban. Selanjutnya, pelaku menyeret korban ke pinggir kali.

Korban lantas berteriak. Namun, korban kalah kuat. Pelaku yang kalap membuka baju. Lalu, dia berusaha melucuti baju HS seraya mengancam korban agar tidak berteriak.

BACA JUGA: PLN Normalkan Listrik di Cengkareng

Warga yang mendengar teriakan korban langsung berbondong-bondong ke lokasi. Massa yang kalap kemudian menyeret MAG keluar dari bawah tanggul dan menghajar beramai-ramai tanpa ampun.

"Warga lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Petugas kami langsung mengamankan pelaku dari amukan warga," ujar Kapolsek Duren Sawit Kompol Imran Gultom.

BACA JUGA: AP II Bantu Korban Banjir di Jakarta Utara

Menurut Imran, pelaku diduga memiliki kelainan seksual. Dari pengakuannya, pelaku menyatakan baru pertama kali beraksi. Motif MAG baru melakukan percobaan pemerkosaan. Belum ada tindakan kekerasan atau bukan perampokan.

"Kemungkinan pelaku hiperseks. Tapi, kami masih mendalami terus motifnya," ungkap Imran.

Selesai diperiksa polisi, MAG hanya diam saat diberondong pertanyaan wartawan. Dia tampak kelelahan setelah menjalani pemeriksaan maraton. Wajahnya tak menampakkan penyesalan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 Undang-Undang KUHP tentang percobaan pemerkosaan. Ancaman hukumannya adalah maksimal sembilan tahun kurungan.

Sementara itu, korban HS belum dapat dimintai keterangannya terkait insiden tersebut. Dia masih shock dengan peristiwa yang menimpanya tersebut. (yuz/ilo/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 80 Gardu Masih Padam Karena Banjir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler