jpnn.com - Johan Natalia, 27, warga Jalan Ploso Surabaya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari lantaran menganiaya kekasihnya yang berinisial DA, 19, warga Dukuh Setro Surabaya.
Diketahui pelaku telah menjalin asmara dengan korban selama enam bulan. Saat itu, pelaku melihat handphone milik korban ada pesan via whastapp dari lelaki.
BACA JUGA: Cemburu, Bawa Senjata Tajam ke Karaoke, Sadiiiissss
Pelaku Johan sempat mencurigai jika pacaranya itu berselingkuh. Kecuriagaan itu bertambah, lantaran DA sering berganti nomor hanphone (HP).
"Saya mendapat informasi jika dia (korban, Red) juga sering keluar bersama laki-laki lain," ujar Johan.
Kekesalan pelaku memuncak, dan menemui korban pada Jumat (6/1). Keduanya bertemu di depan salah satu minimarket Jalan Ploso Surabaya. Saat itu, pelaku marah dengan korban. Pelaku menuduh korban selingkuh dengan pria lain.
"Saat itu saya terbawa emosi dan langsung memukul dia sebanyak empat kali. Yang pertama mengenai tangan, badan dan dahi," ungkap pria pengangguran ini, Rabu (11/1).
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar-memar di bagian dahi. Tidak terima dengan perlakuan kasar itu, korban melapor ke pihak berwajib.
Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo menjelaskan berbekal dari keterangan korban, akhirnya anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pihaknya meminta korban untuk merayu dan bertemu dengan pelaku. Akhirnya, pelaku mau bertemu di depan minimarket Jl Ploso.
"Setelah pelaku menemui korban, anggota Opsnal Reskrim langsung menangkap pelaku. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polsek untuk penyidikan," terang Kompol David Triyo Prasojo, Rabu (11/1)
Kini, pelaku Johan meringkuk di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.(don/rud)
Redaktur & Reporter : Soetomo