John Kei Bebas Bersyarat dari Nusakambangan, Ditangkap Lagi, 20 Anak Buahnya Berani Halangi Polisi

Senin, 22 Juni 2020 – 07:06 WIB
John Refra alias John Kei. Foto: Antara/Wahyu Putro A

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap John Kei (JK) dan puluhan anak buahnya, dalam penggerebekan di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6), pukul 23.00 WIB.

Tokoh pemuda asal Maluku bernama John Refra alias John Kei itu merupakan terpidana perkara pembunuhan yang mengantongi pembebasan bersyarat.

BACA JUGA: Detik-detik Yustus Kei Tewas Mengerikan, John Kei Ditangkap Lagi

John Kei bebas bersyarat pada Desember 2019, setelah hampir 6 tahun dipenjara di Pulau Nusakambangan.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2012 menjatuhkan hukuman 16 tahun kepada pelaku pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono itu.

BACA JUGA: Puluhan Anggota Kelompok John Kei Ditangkap, Diwarnai Tembakan, Tegang

Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan bebas bersyarat kepada John Kei pada Kamis, 26 Desember 2019.

Pembebasan bersyarat untuk John Kei itu berdasar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

BACA JUGA: Gempa di Pacitan Senin Dini Hari, Getaran Hingga Wonogiri

"Jhon Kei berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 723K/PID/2013 dipidana 16 tahun karena kasus tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, menjalani pidana di Lapas Permisan Nusakambangan, mendapat remisi 36 bulan 30 hari," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Ade kusmanto, pada Desember 2019.

Sedianya John Kei akan bebas murni pada 31 Maret 2025.

Ade menerangkan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat 1 (k) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Adapun berdasar Permenkum HAM Nomor 3 tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yakni telah menjalani setidaknya dua pertiga dari masa hukuman dengan ketentuan paling sedikit sembilan bulan.

"Kedua berkelakuan baik sembilan bulan terakhir terhitung dari dua pertiga masa pidana dan ketiga telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Ade.

Menurut Ade, napi yang memperoleh bebas bersyarat harus membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum dan jaminan kesanggupan dari keluarga atau wali yang diketahui lurah atau kepala desa.

Selain itu, harus ada pihak lain yang menjamin napi penerima bebas bersyarat tidak akan melarikan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada ANTARA membenarkan John Kei ditangkap lagi.

"Ya benar, saat ini (Senin dini hari, red) baru saja sampai Polda, dan kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Dia mengatakan, selain mengamankan pria yang teridentifikasi berinisal JK dan C, petugas juga turut menciduk 20 orang lainnya yang merupakan anggota kelompok JK.

Yusri menyebut 20 orang tersebut turut diamankan karena dianggap menghalang-halangi petugas saat hendak meringkus JK dan C.

"Kalau soal peran JK dan C masih kami dalami karena ini juga baru dilakukan pemeriksaan, sedang berlangsung," ungkapnya.

Selain mengamankan 22 orang tersebut, polisi juga membawa sejumlah barang bukti senjata tajam dari lokasi kejadian di Bekasi seperti parang, golok, besi runcing, ketapel, samurai, anak panah, sangkur, badik, pisau lipat, hingga pemukul base ball.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan adanya penangkapan itu.

"Diduga terkait kejadian tadi siang di Jakarta dan Tangerang. Polda yang melakukan penangkapan langsung," ucapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler